TANYA: Ustadz, bagaimana jika seorang suami memiliki istri yang malas bahkan enggan menunaikan shalat? Rasanya tentu geram, kesal, dan bingung. Apa yang seharusnya dilakukan seorang suami dalam kondisi seperti ini?
Jawab: Seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk shalat, sebagaimana ia juga wajib memerintahkan seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggung jawabnya. Ini bukan hanya sekadar hak, tetapi kewajiban seorang kepala rumah tangga.
Allah ﷻ berfirman: “Perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabarlah dalam menegakkannya.” (QS. Thaha: 132)
BACA JUGA: Istri Sedang Puasa Qadha Ramadhan, Diajak Jima, Apa Hukumnya bagi Suami?
Dan juga dalam ayat lain: “Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Rasulullah ﷺ pun bersabda: “Ajarilah mereka (keluarga) dan didiklah mereka dengan adab.” (HR. Abu Dawud)
Maka jelas bahwa seorang suami tidak boleh membiarkan istrinya meninggalkan shalat begitu saja.
Apakah suami boleh memaksa istrinya untuk shalat?
Boleh, bahkan wajib. Memerintahkan istri untuk shalat termasuk amar ma’ruf yang tidak boleh ditinggalkan. Jika dengan nasihat, motivasi, dan kelembutan tidak berhasil, suami tetap harus bersikap tegas.
Imam Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawa (32:277) menegaskan: “Jika seorang istri tetap meninggalkan shalat, suami wajib menceraikannya. Perceraian ini hukumnya wajib menurut pendapat yang benar. Karena orang yang meninggalkan shalat berhak dihukum berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.”
Lantas, gagaimana sikap yang lebih bijak seorang suami dalam menyikapi istri yang meninggalkan shalat?
Sikap pertama adalah memberi nasihat dengan cara yang baik, menjelaskan bahaya meninggalkan shalat, dan mengingatkannya tentang kedudukan shalat sebagai tiang agama.
BACA JUGA: Suami Suka Bohong soal Keuangan, Istri Harus Bagaimana?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab: “Anda harus menyampaikan kepada istri Anda bahaya meninggalkan shalat, bahwa shalat adalah tiang agama, dan meninggalkannya termasuk kekafiran. Jika dia bertaubat, maka pertahankanlah dia. Jika tidak, maka wajib menceraikannya. Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik, karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.”
Beliau menguatkan jawabannya dengan firman Allah: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 2–3) []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

