Hukum Sujud Sahwi dalam Shalat

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Olah dari Freepik oleh Umar Faqih | Islampos

DALAM kesempurnaan shalat, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan umat-Nya untuk menjaga kekhusyukan dan ketepatan gerakan serta bacaan. Namun, karena manusia tak luput dari kelalaian dan lupa, syariat Islam memberikan solusi indah untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam shalat, yaitu sujud sahwi. Ia merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang terkadang khilaf, agar ibadahnya tidak sia-sia hanya karena sedikit kelupaan.

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi secara bahasa berarti sujud karena lupa. Sedangkan secara istilah, ia adalah dua kali sujud yang dilakukan di akhir shalat sebagai pengganti atau penambal kekurangan yang terjadi di dalam shalat akibat lupa, ragu, atau kesalahan kecil dalam tata cara shalat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian, aku juga lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku. Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar, lalu sempurnakan shalatnya dan sujud dua kali (sujud sahwi).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa sujud sahwi merupakan amalan yang disyariatkan langsung oleh Rasulullah ﷺ sebagai bentuk kasih sayang Allah terhadap kelalaian manusia.

BACA JUGA: Dalam 1 Malam, Shalat Witir Tidak Boleh Lebih dari 1 Kali?

Sebab-Sebab Dilakukannya Sujud Sahwi

Para ulama menjelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan karena tiga sebab utama:

1- Karena lupa mengurangi bagian shalat

Misalnya lupa melakukan satu rukun, seperti tasyahhud awal, atau lupa membaca doa tertentu yang wajib dibaca. Jika seseorang lupa tasyahhud awal lalu langsung berdiri ke rakaat berikutnya, maka ia tidak perlu kembali duduk, tetapi cukup melakukan sujud sahwi di akhir shalat.

https://s.shopee.co.id/6Kxvb6YE1V

2- Karena menambah bagian shalat

Misalnya seseorang lupa lalu menambah satu rakaat atau dua rakaat setelah salam, maka ketika ia sadar, ia harus segera berhenti dan melakukan sujud sahwi.

3- Karena ragu dalam jumlah rakaat

Jika seseorang ragu, apakah ia telah melakukan tiga rakaat atau empat, maka ia mengambil jumlah yang paling sedikit (yaitu tiga), lalu melanjutkan satu rakaat lagi dan melakukan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu berapa rakaat ia telah lakukan, tiga atau empat, maka hendaklah ia berusaha mengingat, kemudian sempurnakan shalatnya, lalu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)

Hukum Sujud Sahwi

Para ulama sepakat bahwa sujud sahwi disyariatkan dan hukumnya sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan). Artinya, jika seseorang meninggalkannya, shalatnya tetap sah, tetapi ia telah meninggalkan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti meninggalkan rukun shalat atau bacaan wajib karena lupa, sebagian ulama berpendapat bahwa sujud sahwi menjadi wajib, terutama menurut mazhab Hanbali.

Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?

Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung dari sebab kelupaan:

1- Jika karena kekurangan dalam shalat (misalnya lupa tasyahhud awal), maka dilakukan sebelum salam.

2- Jika karena kelebihan dalam shalat (misalnya menambah rakaat), maka dilakukan setelah salam.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai hadis Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang sujud sebelum salam, dan terkadang setelah salam, sesuai dengan konteks kesalahannya.

BACA JUGA:  7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat

Penutup

Sujud sahwi merupakan bentuk rahmat Allah agar ibadah shalat tetap sah meski ada kekhilafan kecil. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Sujud sahwi adalah obat bagi penyakit lupa dalam shalat, sebagaimana istighfar adalah obat bagi dosa.”

Dengan memahami dan mengamalkan sujud sahwi, seorang muslim akan merasa tenang. Ia tahu bahwa Allah Maha Pengampun atas kelalaiannya, selama ia berusaha memperbaiki dan menyempurnakan ibadahnya. Shalat bukan hanya tentang gerakan, tetapi juga tentang hati yang tunduk, serta kesungguhan untuk menjaga ibadah agar diterima di sisi Allah Ta’ala. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *