Hukum Makan Bawang

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Freepik

DI tengah kehidupan sehari-hari, bawang merah dan bawang putih adalah bahan dapur yang nyaris tak terpisahkan. Ia memberi rasa, aroma, dan manfaat kesehatan. Namun, sebagian orang masih ragu: benarkah Islam melarang makan bawang, terlebih jika hendak ke masjid? Keraguan ini sering bersumber dari sebuah hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kerap dipahami secara sepotong.

Hadis tersebut diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim no. 564)

Sekilas, hadis ini seolah memberi kesan bahwa makan bawang adalah perbuatan terlarang. Padahal, jika ditelusuri dengan pemahaman para ulama, maknanya jauh lebih dalam dan sarat adab.

BACA JUGA:  Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

Bukan Larangan Makan, Tapi Larangan Mengganggu

Para ulama sepakat bahwa hadis ini bukan larangan memakan bawang. Yang dilarang adalah menghadiri masjid dalam keadaan bau mulut menyengat sehingga mengganggu jamaah lain dan para malaikat.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih dan semacamnya. Bawang-bawangan ini halal berdasarkan ijma’ ulama yang pendapatnya diakui.” (Syarh Shahih Muslim, 5/48)

Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kenyamanan ibadah berjamaah. Masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga tempat ketenangan dan kekhusyukan. Bau yang menyengat, apa pun sumbernya, dapat merusak tujuan tersebut.

Teladan Nabi yang Penuh Hikmah

Menariknya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berada dalam satu majelis ketika dihidangkan makanan yang mengandung bawang. Jabir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Nabi mencium bau bawang bakul, lalu memilih untuk tidak memakannya. Namun beliau tidak melarang para sahabat.

Beliau bersabda: “Silakan kalian makan, karena aku bermunajat dengan Dzat yang tidak kalian bermunajat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 855 dan Muslim no. 564)

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa bawang tetap halal. Nabi hanya menjaga adab pribadi beliau karena sering berinteraksi langsung dengan malaikat melalui wahyu.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: “Agama ini dibangun di atas ilmu dan adab. Barangsiapa kehilangan adab, maka ia telah kehilangan bagian besar dari agamanya.”

Perkataan ini sangat relevan dengan persoalan bau mulut di masjid. Masalahnya bukan pada makanan, tetapi pada adab terhadap sesama muslim dan makhluk Allah yang mulia, yaitu para malaikat.

https://s.shopee.co.id/3B50e3XhBI

Pandangan Jumhur Ulama

Sebagian kecil ulama dari kalangan Dzahiriyah pernah berpendapat bahwa bawang haram karena dapat menghalangi shalat berjamaah, yang menurut mereka hukumnya fardhu ‘ain. Namun pendapat ini tidak dipegang oleh mayoritas ulama.

Imam An-Nawawi menegaskan hujjah jumhur ulama adalah sabda Nabi sendiri:

“Wahai sekalian manusia, aku tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan kaidah penting:

“Segala sesuatu pada asalnya halal, sampai ada dalil yang jelas dan tegas yang mengharamkannya.”

Maka, tidak pantas menjadikan bawang—yang jelas kehalalannya—sebagai sesuatu yang dicela, apalagi dianggap dosa.

BACA JUGA: Makanan dari Jalan Haram Berpengaruh pada Perilaku dan Kesehatan

Pelajaran Penting bagi Kaum Muslimin

Hadis ini mengajarkan keseimbangan antara halal-haram dan adab sosial dalam ibadah. Jika seseorang baru saja makan bawang atau makanan berbau tajam, maka solusi syariat sangat sederhana: hilangkan baunya terlebih dahulu, atau shalat di rumah hingga bau itu hilang.

Sebagaimana perkataan Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah: “Adab di hadapan manusia adalah bagian dari adab kepada Allah.”

Dengan memahami hadis ini secara utuh, kita belajar bahwa Islam bukan agama yang memberatkan, tetapi agama yang menjaga kemuliaan ibadah dan kehormatan sesama. Bawang tetap halal, masjid tetap mulia, dan adab tetap menjadi mahkota seorang muslim. []

REFERENSI: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *