SALAM merupakan gerakan penutup dalam shalat yang menandakan selesainya ibadah tersebut. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah kita wajib melakukan dua kali salam (ke kanan dan ke kiri), ataukah satu kali saja sudah cukup?
Berikut adalah rangkuman pendapat para ulama besar mengenai kedudukan hukum salam dalam shalat.
1. Salam Pertama: Rukun yang Tak Boleh Ditinggalkan
Para ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa salam pertama adalah fardhu (rukun). Artinya, tanpa salam pertama, shalat seseorang dianggap tidak sah.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa standar minimal salam yang sah adalah mengucapkan “Assalamu alaikum”. Jika kurang satu huruf saja, maka rukun tersebut dianggap belum terpenuhi.
BACA JUGA: Hukum Shalat Subuh saat Matahari Sudah Terbit
2. Perdebatan Hukum Salam Kedua
Meskipun salam pertama disepakati sebagai rukun, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai salam kedua (menoleh ke kiri):
Mayoritas Ulama (Jumhur): Berpendapat bahwa salam kedua hukumnya sunnah. Jika seseorang hanya mencukupkan diri dengan salam pertama, shalatnya sudah dianggap sah.
Mazhab Hambali: Berpendapat bahwa salam kedua hukumnya wajib khusus untuk shalat fardhu. Namun, untuk shalat jenazah dan shalat sunnah, satu kali salam dianggap sudah mencukupi.
Kesepakatan (Ijmak) Sebagian Ulama: Tokoh seperti Ibnu Munzir, Al-Qurthubi, dan An-Nawawi menyebutkan adanya semacam kesepakatan di antara mayoritas ulama bahwa yang menjadi syarat mutlak keluarnya seseorang dari shalat hanyalah salam pertama.
3. Bagaimana Jika Wudhu Batal di Antara Dua Salam?
Kasus yang sering ditanyakan adalah ketika seseorang batal wudhunya tepat setelah salam pertama namun sebelum salam kedua. Berdasarkan pendapat terkuat dari jumhur ulama:
Jika batal SETELAH salam pertama sempurna: Shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi, karena ia sudah dianggap keluar dari shalat melalui rukun (salam pertama).
Jika batal SEBELUM salam pertama selesai: Shalatnya dianggap batal, karena ia berhadas di tengah-tengah pelaksanaan rukun shalat.
4. Prinsip Kehati-hatian dalam Ibadah
Syekh Ibnu Utsaimin memberikan nasihat yang sangat bijak terkait perbedaan pendapat ini. Beliau menekankan pentingnya sikap Ikhtiyath (berhati-hati).
“Yang paling hati-hati adalah melakukan salam dua kali. Karena jika seseorang salam dua kali, tidak ada satu pun ulama yang menyatakan shalatnya tidak sah. Namun, jika hanya salam sekali, ada sebagian ulama yang menganggap shalatnya batal.”
BACA JUGA: Kapan Wudhu Menjadi Batal? Ini Penjelasan Lengkapnya
Melakukan dua kali salam tidak hanya mengikuti sunnah Nabi Muhammad ﷺ secara sempurna, tetapi juga mengeluarkan kita dari perselisihan pendapat para ulama.
Kesimpulan Ringkas
Salam Pertama: Rukun shalat (Wajib).
Salam Kedua: Sunnah menurut mayoritas ulama, namun wajib menurut mazhab Hambali pada shalat fardhu.
Etika: Sunnah menoleh ke kanan pada salam pertama dan ke kiri pada salam kedua hingga pipi terlihat oleh orang di samping. []
REFERENSI: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

