SHALAT Tarawih hukumnya sunnah muakkadah.
Ia sangat dianjurkan di bulan Ramadhan.
Bisa dilakukan sendiri.
Bisa juga berjamaah.
Pertanyaannya, bolehkah perempuan tarawih diimami oleh seorang lelaki yang bukan mahramnya?
Pada asalnya, laki-laki boleh menjadi imam bagi perempuan.
Dalilnya umum.
Nabi ﷺ pernah mengimami para sahabat.
Di belakang beliau ada laki-laki dan juga perempuan.
Sebagaimana dalam riwayat di Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
BACA JUGA: Shalat Tarawih, 11 ataukah 23 Rakaat?
Namun itu dalam kondisi jamaah yang wajar.
Ada banyak orang.
Aman dari fitnah.
Terjaga adab dan batasannya.
Masalah muncul ketika hanya ada satu lelaki.
Dan satu atau beberapa perempuan saja.
Apalagi bukan mahram.
Di tempat yang tertutup.
Para ulama menjelaskan, khalwat hukumnya haram.
Khalwat adalah berduaan antara lelaki dan perempuan non-mahram.
Tanpa adanya pihak ketiga.
Karena membuka pintu fitnah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Sunan at-Tirmidzi.
Maka jika tarawih itu menyebabkan khalwat, hukumnya tidak boleh.
Walaupun niatnya ibadah.
Karena syariat menutup pintu keburukan.
Jika dilakukan di masjid.
Tempat terbuka.
Ada jamaah lain.
Tidak ada khalwat.
Maka boleh.
Demikian pula jika di rumah.
Namun ada banyak anggota keluarga.
Ada mahram.
Situasinya aman.
Maka tidak mengapa.
Sebaliknya, jika hanya satu lelaki dan satu perempuan non-mahram.
Di ruang tertutup.
Sepi.
Maka itu tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Tarawih Patas Banget 23 Rakaat hanya 15 Menit, Gimana Hukumnya?
Ibadah harus menjaga kehormatan.
Bukan hanya sah secara fiqih.
Tapi juga selamat dari fitnah.
Lebih aman, perempuan shalat diimami sesama perempuan.
Atau berjamaah di masjid.
Atau shalat sendiri di rumahnya.
Jangan longgar dalam urusan batasan.
Karena syariat itu menjaga agama dan kehormatan sekaligus. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

