DALAM fikih puasa, ada kaidah yang tegas.
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa.
Sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha atasnya.
Dan barang siapa yang sengaja muntah maka wajib qadha.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Mengapa bisa membatalkan?
Karena puasa bukan hanya menahan makan dan minum.
Puasa juga menjaga agar tidak ada asupan yang masuk atau keluar secara sengaja melalui jalur utama tubuh.
BACA JUGA: Puasa-puasa Nonton Film Saru, Gimana Puasanya?
Saat seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya,
ia secara sadar mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuhnya.
Tindakan ini dianggap bentuk manipulasi terhadap kondisi puasa.
Sebagian ulama menjelaskan,
muntah dengan sengaja melemahkan tubuh.
Lalu biasanya diikuti keinginan untuk makan atau minum.
Karena itu syariat menutup pintu ini.
Berbeda dengan muntah yang tiba-tiba.
Misalnya karena sakit.
Atau karena mual tak tertahan.
Itu di luar kendali.
Maka puasanya tetap sah.
Islam selalu membedakan antara sengaja dan tidak sengaja.
Niat dan kontrol diri sangat menentukan hukum.
Namun ada rincian penting.
Jika seseorang muntah tidak sengaja,
lalu ia menelan kembali muntahannya dengan sengaja,
maka puasanya batal.
Karena ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu kembali ke dalam tubuh.
Jadi garis besarnya jelas.
Sengaja muntah, puasa batal.
Tidak sengaja muntah, puasa tetap sah.
Di sini kita belajar satu hal penting.
Puasa melatih kejujuran.
Tidak ada yang melihat kecuali Allah.
Kalau sedang mual,
tahan sebisa mungkin.
Jangan sengaja memancing muntah tanpa alasan medis yang darurat.
BACA JUGA: Disangka Membatalkan, Ternyata Perbuatan-perbuatan ini Tidak Membatalkan Puasa
Kalau memang sakit parah,
dan harus muntah,
maka utamakan kesehatan.
Islam tidak menyulitkan.
Yang terpenting, pahami ilmunya.
Jalani puasa dengan tenang.
Dan jangan meremehkan hal-hal kecil.
Karena dalam ibadah,
yang kecil bisa jadi besar. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

