5 Golongan Orang yang Tidak Bisa Puasa Ramadhan, Tapi Wajib Qadha

Yudi
By Yudi
5 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

PUASA di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman agar mereka bertakwa. Namun, dalam syariat Islam yang penuh rahmat, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa.

Sebagian dari mereka tidak berdosa ketika meninggalkan puasa, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain. Inilah yang disebut dengan qadha puasa.

Lalu, siapa saja yang tidak bisa puasa Ramadhan tetapi tetap wajib qadha?

1. Orang Sakit yang Masih Ada Harapan Sembuh

Orang yang sedang sakit dan jika berpuasa akan memperparah penyakitnya atau memperlambat kesembuhan, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184-185)

BACA JUGA: Sahur, yang Membedakan Puasa Kaum Muslimin dan NonMuslim

Namun, jika sakit tersebut bersifat sementara dan masih ada harapan sembuh, maka setelah sehat ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan sebanyak hari yang ditinggalkan.

Berbeda dengan orang yang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh, mereka tidak wajib qadha, melainkan membayar fidyah.

2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)

Orang yang melakukan perjalanan jauh (safar) dengan jarak yang dibolehkan menurut syariat juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Namun, berbeda dengan orang sakit permanen, musafir tetap wajib mengganti puasanya setelah kembali ke kampung halaman atau setelah selesai safarnya.

Islam memberi keringanan, tetapi bukan membebaskan kewajiban secara total.

3. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas haram hukumnya berpuasa. Bahkan jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar, bahwa para wanita di zaman Rasulullah diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat.

Artinya, setiap hari puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas wajib diganti di luar Ramadhan.

4. Ibu Hamil dan Menyusui (Dalam Kondisi Tertentu)

Para ulama berbeda pendapat dalam rincian hukumnya, namun secara umum:

  • Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri, maka ia wajib qadha.

  • Jika khawatir terhadap kondisi bayinya, sebagian ulama mewajibkan qadha dan fidyah.

Namun pada dasarnya, puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan dan harus diganti.

https://s.shopee.co.id/LhtgZhWNW

5. Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja (Tanpa Uzur)

Ini yang paling berbahaya.

Orang yang sebenarnya mampu berpuasa tetapi dengan sengaja membatalkannya tanpa alasan syar’i, maka ia berdosa besar. Ia tetap wajib bertaubat dan mengganti puasanya.

Bahkan jika membatalkan dengan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka selain qadha, ada kafarat berat: memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Ini menunjukkan betapa agungnya kehormatan bulan Ramadhan.

Kapan Waktu Qadha Dilakukan?

Qadha puasa boleh dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Namun sebaiknya tidak ditunda-tunda.

Sebagian sahabat Nabi menunda qadha hingga bulan Sya’ban, sebagaimana dilakukan oleh Aisyah binti Abu Bakar karena kesibukannya melayani Rasulullah ﷺ.

Namun, jika seseorang menunda qadha tanpa alasan hingga datang Ramadhan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan qadha disertai fidyah.

Jangan Anggap Remeh Hutang Puasa

Puasa yang belum diqadha adalah hutang kepada Allah. Dan hutang kepada Allah lebih utama untuk diselesaikan.

Sering kali seseorang merasa ringan meninggalkan puasa karena sakit ringan, malas, atau alasan yang dibuat-buat. Padahal setiap hari yang ditinggalkan akan ditanya kelak di hadapan Allah.

BACA JUGA: Orang yang Berhasil Puasa Ramadhannya, Siapa Dia?

Ramadhan bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah momentum penghapusan dosa dan peningkatan derajat.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan, tetapi juga penuh tanggung jawab. Orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i tidak berdosa. Namun kewajiban qadha tetap melekat pada dirinya.

Jangan menunda tanpa alasan. Jangan meremehkan hutang puasa.

Karena setiap Ramadhan yang berlalu belum tentu kita masih diberi kesempatan untuk bertemu Ramadhan berikutnya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *