SEORANG wanita berada di penghujung masa haidnya.
Sekitar dua jam sebelum azan fajar, ia melihat cairan kekuningan keluar.
Setelah itu ia tertidur.
Ia tidak tahu apakah cairan tersebut sudah berhenti sebelum fajar atau belum.
Ketika pagi tiba, ia melihat cairan itu sudah tidak keluar lagi.
Ia pun menunggu.
Ia memperhatikan keadaannya hingga masuk azan Zuhur.
Setelah yakin suci, ia mandi besar.
Lalu muncul pertanyaan.
Apakah ia harus mengqadha shalat Subuh?
Apakah ia cukup mengerjakan Zuhur saja?
Dan bagaimana dengan puasanya hari itu?
BACA JUGA: Haid hanya 1 Menit sebelum Adzan Maghrib, Bagaimana Hukum Puasanya?
Dalam hukum haid, asalnya seorang wanita tetap dianggap haid sampai ia yakin benar-benar suci.
Keraguan tidak mengubah hukum.
Selama belum yakin suci, statusnya masih haid.
Karena itu ia tidak boleh shalat.
Ia juga tidak boleh berpuasa.
Menunggu hingga jelas tanda suci adalah sikap yang benar.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau pernah menasihati para wanita agar tidak tergesa-gesa.
Beliau berkata, “Jangan tergesa-gesa sampai kalian melihat lendir putih.”
Maksudnya adalah tanda suci yang jelas.
Bukan sekadar merasa lebih ringan.
Bukan pula karena waktu shalat hampir habis.
Prinsipnya sederhana.
Yakin tidak hilang karena ragu.
Jika sebelum fajar masih ada cairan kekuningan, maka pada awal waktu Subuh ia masih dihukumi haid.
Karena itu ia tidak wajib mengqadha shalat Subuh.
Sebab saat waktunya masuk, ia belum dalam keadaan suci yang meyakinkan.
Adapun ketika masuk waktu Zuhur, ia telah melihat tanda berhentinya cairan.
BACA JUGA: Benarkah Wanita yang Masih Haid Tidak Boleh Keramas?
Ia telah memastikan dirinya suci.
Maka ia wajib mandi dan menunaikan shalat Zuhur.
Tidak perlu mengqadha shalat sebelumnya.
Cukup melaksanakan shalat yang ia dapati dalam keadaan suci.
Bagaimana dengan puasa hari itu?
Jika di awal hari, yaitu sebelum fajar, ia masih haid, maka puasanya tidak sah.
Walaupun darah berhenti di pagi hari.
Sebab syarat sah puasa adalah suci sejak terbit fajar.
Karena itu ia wajib mengqadha puasa tersebut setelah Ramadan.
Ini bentuk ketaatan.
Bukan beban.
Syariat memberi kemudahan.
Namun juga menuntut kejelasan dalam ibadah.
Wallahu a’lam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

