RAMADHAN hampir usai.
Umat Islam bersiap menunaikan zakat fitrah.
Zakat yang wajib bagi setiap Muslim.
Tua dan muda.
Laki-laki dan perempuan.
Lalu muncul pertanyaan.
Bagaimana dengan bayi dalam kandungan?
Apakah ia juga wajib dizakati?
Siapa yang Wajib Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Yakni saat masuk malam Idulfitri.
Bayi yang sudah lahir sebelum Maghrib di malam itu wajib dizakati.
Walau baru lahir beberapa menit.
BACA JUGA: Madu: Nutrisi bagi Kehamilan dan Kuatnya Memori Janin
Namun jika lahir setelah Maghrib malam Idulfitri,
maka tidak wajib.
Karena ia belum termasuk yang hidup di akhir Ramadhan.
Bagaimana dengan Janin?
Mayoritas ulama berpendapat.
Janin dalam kandungan tidak wajib dizakati.
Karena ia belum terhitung sebagai pribadi yang hidup mandiri.
Belum lahir ke dunia.
Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama.
Termasuk mazhab Syafi’i dan Maliki.
Jadi secara hukum,
tidak ada kewajiban zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan.
Namun Ada Riwayat dari Sahabat
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah menunaikan zakat fitrah untuk janin.
Ini menunjukkan bahwa sebagian sahabat memandangnya sebagai amalan yang baik.
Bukan wajib.
Tetapi sunnah.
Artinya boleh dilakukan.
Dan itu terpuji.
Jika orang tua ingin membayarkan zakat fitrah untuk janinnya,
niatkan sebagai sedekah.
Sebagai bentuk syukur.
Tapi jangan merasa berdosa jika tidak melakukannya.
Ukuran dan Ketentuan
Zakat fitrah dibayar satu sha’ makanan pokok.
Seperti beras di Indonesia.
Dikeluarkan sebelum shalat Id.
Agar sampai kepada fakir miskin tepat waktu.
Jangan ditunda tanpa alasan.
BACA JUGA: Puasa-puasa tapi Berbohong?
Sikap yang Bijak
Dalam masalah ini,
jangan berlebihan.
Kalau ingin membayar untuk janin, silakan.
Itu kebaikan.
Kalau tidak, juga tidak masalah.
Karena memang tidak wajib.
Yang wajib adalah memastikan zakat untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang sudah lahir terpenuhi.
Jangan sibuk pada yang sunnah,
tapi lalai pada yang wajib.
Itu yang perlu dijaga. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

