Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tua atau anak.
Para ulama menegaskan: tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nasi atau makanan matang.…
Jika terlambat, tetap wajib dibayar. Namun menjadi sedekah biasa.
Bahkan sebagian ulama salaf mengingatkan. Puasa seseorang bisa terkatung-katung. Hingga ia menunaikan zakat fitrah.