ZAKAT fitrah adalah ibadah yang memiliki aturan jelas. Tidak boleh sekadar mengikuti kebiasaan. Harus sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Dalam hadis sahih, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ…”
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, bagi setiap Muslim, baik kecil maupun besar. Dan diperintahkan ditunaikan sebelum shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan satu hal penting. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok mentah. Bukan makanan yang sudah dimasak.
Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri satu sha’ makanan. Makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, keju kering, dan kurma.” (HR. Bukhari)
Semua yang disebutkan adalah bahan mentah. Bisa disimpan. Bisa ditakar. Inilah kuncinya.
Para ulama salaf menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha’, yaitu takaran tertentu. Takaran ini hanya berlaku pada bahan mentah seperti biji-bijian atau makanan kering. Bukan makanan siap santap.
Dalam kitab Ar-Raudhul Murbi’, dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dari bahan pokok seperti gandum, kurma, kismis, atau yang sejenis. Jika tidak ada, boleh diganti dengan makanan pokok lain seperti beras, jagung, atau sejenisnya. Selama bisa disimpan dan ditakar.
Sebaliknya, makanan yang sudah dimasak tidak memenuhi kriteria ini. Tidak bisa ditakar dengan standar sha’. Tidak tahan lama. Dan mudah rusak.
BACA JUGA: Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Wafat
Karena itu, para ulama menegaskan: tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nasi atau makanan matang. Begitu juga roti atau makanan olahan lainnya.
Kesimpulannya jelas.
Zakat fitrah harus berupa bahan makanan mentah.
Seperti beras, bukan nasi.
Ibadah ini bukan sekadar memberi.
Tapi mengikuti tuntunan.
Dan di situlah letak keberkahannya.
Wallahu a’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


