Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat Fitrah, Apa Hukumnya?

Umar Faqih
2 Min Read
Foto: Freepik

SHALAT ditegakkan.
Puasa ditunaikan.
Namun zakat fitrah ditinggalkan.
Apakah ibadahnya tetap sah?

Zakat fitrah adalah kewajiban.
Berlaku bagi setiap muslim.
Laki-laki dan perempuan.
Tua dan muda.
Selama ia hidup saat akhir Ramadan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

BACA JUGA: 7 Pertanyaan dan Jawabannya tentang Zakat Fitrah

Hadits ini tegas.
Zakat fitrah bukan amalan sunnah.
Ia adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Lalu bagaimana jika seseorang shalat dan puasa, tetapi tidak menunaikan zakat fitrah?

Para ulama menjelaskan.
Shalatnya tetap sah.
Puasanya juga sah.
Namun ia berdosa besar.
Karena meninggalkan kewajiban.

Ibnu Qudamah berkata,
“Zakat fitrah wajib. Barang siapa meninggalkannya, maka ia berdosa, sebagaimana meninggalkan kewajiban lainnya.”

Imam An-Nawawi juga menjelaskan,
“Zakat fitrah adalah kewajiban atas setiap muslim. Siapa yang meninggalkannya padahal mampu, maka ia berdosa.”

https://s.shopee.co.id/60M1zoHWHp

Ada yang mengira zakat fitrah hanya pelengkap.
Padahal ia penutup Ramadan.
Penyempurna ibadah puasa.

Bahkan sebagian ulama salaf mengingatkan.
Puasa seseorang bisa terkatung-katung.
Hingga ia menunaikan zakat fitrah.

Karena itu, jangan remehkan.
Nilainya mungkin kecil.
Namun dampaknya besar.

Zakat fitrah membersihkan jiwa.
Menyucikan puasa.
Membahagiakan fakir miskin di hari raya.

BACA JUGA:  Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?

Jika terlupa atau lalai, segera tunaikan.
Meski setelah Idul Fitri.
Itu menjadi sedekah biasa.
Namun tetap wajib dibayar.

Jangan sampai Ramadan berlalu.
Shalat dan puasa sudah dilakukan.
Namun kewajiban penting justru ditinggalkan.

Ibadah yang utuh bukan yang banyak.
Tetapi yang lengkap dan sesuai tuntunan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *