Bolehkan Zakat Fitrah untuk Keluarga Sendiri?

2 Min Read
Foto: Freepik

ZAKAT fitrah adalah ibadah yang mengandung kepedulian sosial. Namun, tidak semua orang boleh menerimanya. Ada batasan tegas dalam syariat.

Para ulama sepakat, zakat wajib—termasuk zakat fitrah—tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah. Seperti orang tua dan anak.

Dalam kitab Al-Mudawwanah, Imam Malik رحمه الله menegaskan:
“Jangan engkau berikan zakat kepada kerabat yang menjadi kewajiban nafkahmu.”

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm. Beliau menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah, ibu, kakek, dan nenek.

Hal yang sama dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Zakat tidak boleh diberikan kepada garis atas (orang tua ke atas) dan garis bawah (anak dan cucu).https://s.shopee.co.id/6fbi7nDfPz

Bahkan, Ibnu al-Mundzir menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini. Alasannya jelas. Jika zakat diberikan kepada mereka, maka seakan-akan seseorang memberi kepada dirinya sendiri. Karena kewajiban nafkahnya gugur dengan zakat tersebut.

Artinya, zakat menjadi “jalan pintas” untuk menghindari tanggung jawab. Dan ini tidak dibenarkan.

Namun, bagaimana dengan kerabat lain?

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjelaskan dengan rinci. Zakat boleh diberikan kepada kerabat yang fakir. Bahkan itu lebih utama. Karena mengandung dua kebaikan: sedekah dan silaturahmi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“صدقتك على القريب صدقة وصلة”

“Sedekahmu kepada kerabat adalah sedekah dan juga menyambung kekerabatan.”

Namun ada syarat penting. Kerabat tersebut bukan orang yang wajib kita nafkahi. Jika termasuk tanggungan nafkah, maka tidak boleh diberi dari zakat.

BACA JUGA: Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat Fitrah, Apa Hukumnya?

Kesimpulannya tegas.
Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tua atau anak.

Jika ingin berbakti, lakukan dengan nafkah terbaik.
Bukan dari zakat.

Karena zakat adalah amanah.
Dan nafkah adalah tanggung jawab.

Jangan sampai keduanya tertukar.

Wallahu a’lam. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *