Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Ditunaikan per Kepala?

Dini Koswarini
2 Min Read
Foto: Freepik

ZAKAT fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Waktunya sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Tujuan zakat fitrah sangat mulia.
Ia membersihkan jiwa orang yang berpuasa.
Ia juga membantu fakir dan miskin agar ikut bergembira di hari raya.

Besaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits Nabi.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan pokok.
Zakat ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Bagi anak kecil maupun orang dewasa.
Baik orang merdeka maupun budak.

BACA JUGA: Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah Juga Kah?

Apa yang dimaksud satu sha’?

Satu sha’ adalah ukuran takaran pada masa Nabi.
Para ulama kemudian mengukurnya dengan ukuran masa kini.
Hasilnya kurang lebih sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok.

Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud biasanya adalah beras.
Karena itu zakat fitrah umumnya ditunaikan dengan beras.
Jumlahnya sekitar 2,5 kilogram per orang.

Misalnya sebuah keluarga berjumlah lima orang.
Maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 12,5 kilogram beras.

https://s.shopee.co.id/6fbBS7OuuY

Kepala keluarga biasanya menunaikan zakat ini.
Ia membayarkan untuk dirinya sendiri.
Juga untuk istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.

Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang.
Nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah tersebut.
Namun banyak ulama tetap menganjurkan membayar dengan makanan pokok.
Karena itulah yang dilakukan pada masa Nabi.

Waktu terbaik menunaikan zakat fitrah adalah menjelang Idul Fitri.
Biasanya satu atau dua hari sebelum hari raya.
Hal ini agar zakat segera sampai kepada orang yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Zakat Fitrah dan Zakat Harta: Fondasi Solidaritas di Pesisir dan Kesultanan Nusantara

Namun zakat fitrah harus sudah ditunaikan sebelum shalat Id.
Jika dibayarkan setelah shalat Idul Fitri,
maka ia tidak lagi disebut zakat fitrah.
Ia hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Karena itu jangan menunda-nunda.
Segera tunaikan zakat fitrah.
Agar ibadah puasa menjadi lebih sempurna.
Dan agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua orang. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *