BAYANGKAN sebuah pagi di pelabuhan pesisir abad ke-16. Para pedagang dari Gujarat, Arab, dan Tiongkok baru saja menurunkan barang dagangan: kain, rempah, dan keramik. Di sudut pelabuhan, suara bedug masjid memanggil jamaah. Tidak hanya memanggil untuk shalat, tetapi juga menandai sebuah ruang sosial: tempat di mana masyarakat pesisir yang cair, heterogen, dan kosmopolit menemukan kesatuan. Salah satu simpul kesatuan itu adalah zakat—fitrah maupun harta—yang mengalir dari tangan ke tangan, dari gudang saudagar ke perut fakir miskin, dari pelabuhan ke masjid, lalu ke baitul mal kesultanan.
—
Zakat Fitrah: Menyatukan Kelas Sosial di Pesisir
Zakat fitrah, yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri, memiliki fungsi sederhana namun revolusioner: memastikan tidak ada seorang pun yang lapar ketika merayakan hari raya. Dalam komunitas pesisir Nusantara, zakat fitrah menjadi ritual egaliter. Nelayan miskin, pedagang kaya, syahbandar pelabuhan, hingga ulama, semuanya tunduk pada kewajiban yang sama.
Sejarawan Azyumardi Azra mencatat bahwa sejak awal, Islam yang masuk melalui jalur perdagangan di pesisir membawa etos kesetaraan. Ia menyebut zakat sebagai “instrumen penyamarataan sosial” yang membuat Islam diterima luas di kalangan masyarakat maritim Nusantara. Bagi nelayan kecil, zakat fitrah yang mereka terima sebelum Idulfitri adalah jaminan martabat: mereka tidak sekadar objek belas kasih, melainkan bagian dari satu tubuh umat.
Di Demak, zakat fitrah dikumpulkan di Masjid Agung. Amil zakat yang dipimpin oleh para wali memastikan distribusi merata kepada fakir miskin, buruh pelabuhan, dan musafir. Sehingga, shalat Idulfitri bukan hanya ritus spiritual, tetapi juga perayaan kolektif di mana setiap lapisan masyarakat merasa terlibat.
—
Zakat Harta: Mesin Ekonomi Kesultanan
Jika zakat fitrah menjaga jantung spiritual masyarakat, zakat harta (maal) adalah darah yang mengalirkan energi ke seluruh tubuh sosial. Dari hasil perdagangan, pertanian, emas, dan simpanan, zakat harta dikelola tidak sekadar untuk amal, tetapi juga sebagai modal sosial dan politik.
Di Kesultanan Aceh, terutama pada masa Sultan Iskandar Muda, zakat perdagangan dari hasil lada, emas, dan rempah disalurkan ke baitul mal. Dana itu kemudian dipakai untuk membangun masjid raya sebagai pusat syiar, mendanai pendidikan santri di dayah-dayah, hingga membiayai armada laut yang berperang melawan Portugis di Malaka. Zakat harta, dengan demikian, bukan hanya urusan individual, melainkan urat nadi yang menghubungkan ekonomi, dakwah, dan pertahanan negara.
Antropolog Clifford Geertz dalam karyanya Islam Observed memang lebih banyak membahas Jawa modern, tetapi pengamatannya relevan: praktik keagamaan seperti zakat tidak bisa dipisahkan dari fungsi sosial. Ia menekankan bahwa ritus-ritus Islam di Jawa selalu punya “fungsi ganda”—menyatukan komunitas sekaligus mengatur aliran ekonomi.
—
Masjid sebagai Pusat Zakat dan Solidaritas
Zakat fitrah dan harta menemukan ruang konkret dalam masjid. Di pesisir, masjid tidak hanya tempat shalat, tetapi juga gudang sosial: tempat zakat ditumpuk, dihitung, dan didistribusikan. Dari masjid, masyarakat pesisir belajar arti kohesi: bahwa ibadah tidak berhenti di sajadah, melainkan mengalir ke dapur fakir miskin, ke layar perahu nelayan, hingga ke ruang kelas madrasah.
Dalam konteks kesultanan, masjid agung menjadi simbol legitimasi politik. Di Demak, zakat yang dikelola masjid memperkuat posisi Sultan sebagai imam yang melindungi fakir miskin. Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus sering menekankan dalam khutbah bahwa kekuatan negara Islam bukan hanya pada pedang, tetapi pada keadilan distribusi harta.
Sosiolog Émile Durkheim, meskipun bukan membahas Islam, menyebut bahwa ritual kolektif adalah sarana “effervescence”—suatu energi sosial yang lahir ketika orang berkumpul. Dalam konteks Nusantara, zakat yang dibagikan di masjid pada momentum Ramadan dan Idulfitri menciptakan effervescence ini: masyarakat merasakan kebersamaan, bahkan yang miskin pun merasa dimuliakan.
—
Dampak Sosial: Kohesi dalam Keberagaman
Masyarakat pesisir Nusantara terkenal kosmopolit: pedagang Arab, Persia, Gujarat, Tiongkok, dan Jawa bertemu dalam satu ruang. Zakat menjadi jembatan yang meniadakan sekat etnis. Saat seorang pedagang Gujarat menyalurkan zakat harta di Gresik, ia tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga mempererat hubungan dengan komunitas lokal.
Sejarawan Anthony Reid dalam Southeast Asia in the Age of Commerce menegaskan bahwa Islam memberi “kerangka moral” bagi perdagangan maritim. Zakat menjadi salah satu pilar kerangka itu, menciptakan kepercayaan antar pedagang dan masyarakat pesisir. Kepercayaan inilah yang membuat perdagangan lintas samudra berjalan lancar tanpa perlu kontrak tertulis yang rumit.
—
Dampak Politik: Legitimasi Kesultanan
Di era kesultanan, zakat bukan hanya amal sosial, tetapi juga alat legitimasi politik. Sultan yang mengelola zakat dengan baik dipandang sebagai pemimpin adil yang melindungi umat. Sebaliknya, kegagalan menyalurkan zakat bisa merusak legitimasi.
Di Aceh, baitul mal menjadi instrumen resmi negara. Zakat dikelola dari tingkat mukim (kampung) hingga istana. Ketika Sultan menggunakan dana zakat untuk membiayai jihad melawan Portugis, rakyat melihatnya bukan sekadar perang politik, tetapi juga ibadah kolektif.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Ibn Khaldun dalam Muqaddimah: kekuatan negara bertumpu pada solidaritas sosial (‘ashabiyyah) yang dibangun melalui agama. Zakat adalah salah satu instrumen paling nyata untuk menciptakan solidaritas itu.
—
Refleksi: Dari Pesisir ke Kesultanan, dari Ibadah ke Struktur
Jika kita lihat secara utuh, zakat fitrah dan harta berperan membentuk struktur masyarakat Muslim di Nusantara:
1. Di pesisir: zakat fitrah membangun solidaritas dasar; zakat harta menciptakan mobilitas sosial.
2. Di kesultanan: zakat fitrah menjaga kohesi spiritual; zakat harta menguatkan ekonomi dan legitimasi politik.
3. Di masjid: keduanya menyatu, menjadikan masjid pusat spiritual sekaligus sosial-ekonomi.
Lebih dari sekadar ibadah individual, zakat adalah jantung yang memompa darah solidaritas ke seluruh tubuh umat. Ia menjembatani kaya dan miskin, pedagang dan nelayan, ulama dan sultan, bahkan lokal dan pendatang.
BACA JUGA: Saat Perang Salib Usai, Apa yang Terjadi di Nusantara?
Penutup: Pelajaran untuk Hari Ini
Ketika kita menengok ke belakang, zakat di pesisir dan kesultanan Nusantara bukan hanya soal sedekah. Ia adalah sistem sosial yang membangun komunitas egaliter, ekonomi kolektif, dan legitimasi politik.
Pertanyaannya: apakah hari ini kita masih melihat zakat sebagai sekadar kewajiban tahunan, ataukah kita berani menghidupkannya kembali sebagai mesin solidaritas?
Sejarawan, sosiolog, dan antropolog telah menunjukkan: zakat selalu lebih besar dari angka 2,5 persen. Ia adalah ruang perjumpaan, denyut keadilan, dan tali yang menyatukan komunitas. Dalam bahasa Durkheim, ia adalah effervescence kolektif; dalam bahasa Ibn Khaldun, ia adalah fondasi ‘ashabiyyah; dalam pengalaman Nusantara, ia adalah napas kesultanan dan pelabuhan.
Maka, zakat adalah sejarah yang masih berdenyut. Dari pelabuhan Demak hingga baitul mal Aceh, dari tangan pedagang Gujarat hingga tangan nelayan Nusantara, zakat selalu berkata: “Kita satu tubuh, satu umat.” []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
