PUASA adalah ibadah yang memiliki aturan jelas.
Waktunya telah ditentukan dalam syariat.
Begitu pula siapa yang wajib melaksanakannya.
Kadang muncul beberapa pertanyaan.
Misalnya tentang orang sakit.
Atau tentang puasa yang dilakukan pada malam hari.
Bahkan ada yang bertanya,
bolehkah seseorang berpuasa untuk menggantikan orang lain?
BACA JUGA: Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Orang Sakit dan Kewajiban Puasa
Orang yang sakit memiliki keringanan dalam Islam.
Jika penyakitnya membuatnya tidak mampu berpuasa,
maka ia boleh berbuka.
Ada dua keadaan yang dijelaskan para ulama.
Pertama, sakit yang masih ada harapan sembuh.
Misalnya sakit sementara.
Dalam keadaan ini, seseorang boleh tidak berpuasa.
Namun setelah sembuh, ia wajib mengganti puasanya di hari lain.
Kedua, sakit menahun.
Sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
Jika kondisinya seperti ini,
maka ia tidak wajib mengqadha puasa.
Sebagai gantinya, ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Puasa Hanya di Siang Hari
Puasa dalam Islam memiliki waktu tertentu.
Dimulai sejak terbit fajar.
Dan berakhir ketika matahari terbenam.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187.
Allah berfirman agar kaum Muslimin makan dan minum hingga jelas fajar.
Kemudian menyempurnakan puasa sampai malam.
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu puasa adalah siang hari.
Sedangkan malam adalah waktu berbuka.
Karena itu, tidak sah menjadikan malam sebagai waktu puasa.
Larangan Puasa Bersambung Tanpa Berbuka
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang wisal.
Yaitu menyambung puasa siang dan malam tanpa berbuka.
Larangan ini diriwayatkan dalam hadis yang tercantum dalam kitab hadis karya Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj.
Larangan ini merupakan bentuk rahmat.
Agar umat tidak memberatkan diri sendiri.
Karena itu, berpuasa selama 24 jam tanpa berbuka bukanlah ajaran Islam.
Tidak Bisa Berpuasa untuk Orang Lain
Ibadah badan pada dasarnya dilakukan oleh masing-masing orang.
Tidak bisa diwakilkan.
Seseorang tidak bisa shalat untuk orang lain.
Begitu pula puasa.
BACA JUGA: Tingkatan Puasa yang Spesial
Para ulama telah bersepakat tentang hal ini.
Artinya, seseorang tidak bisa berpuasa untuk menggantikan orang yang masih hidup.
Walaupun orang tersebut sedang sakit.
Kesimpulan
Puasa hanya dilakukan di siang hari.
Bukan pada malam hari.
Puasa selama 24 jam tanpa berbuka juga tidak dibenarkan.
Orang sakit yang masih bisa sembuh wajib mengganti puasa setelah sembuh.
Sedangkan sakit menahun diganti dengan memberi makan orang miskin.
Dan seseorang tidak dapat berpuasa untuk menggantikan orang lain yang masih hidup.
Islam memberi kemudahan.
Namun tetap dalam batas yang telah ditetapkan syariat. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE





