Buka karena Mengira Sudah Maghrib Padahal Belum, Batalkah Puasanya?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

PUASA memiliki batas waktu yang jelas.
Dimulai sejak terbit fajar.
Dan berakhir ketika matahari terbenam.

Karena itu, waktu berbuka tidak boleh didahului.
Seorang Muslim harus memastikan bahwa Maghrib benar-benar telah masuk.

Namun terkadang terjadi kekeliruan.
Seseorang melihat jam.
Ia mengira waktu Maghrib sudah tiba.
Lalu ia makan atau minum.

Ternyata setelah diperiksa kembali,
waktu Maghrib masih beberapa menit lagi.

Lalu muncul pertanyaan.
Apakah puasanya tetap sah?

BACA JUGA: 7 Akibat Buruk Mokel (Buka Puasa Diam-Diam) di Siang Hari Ramadhan

Mayoritas Ulama Mengatakan Batal

Para ulama menjelaskan bahwa puasa dalam kondisi seperti ini batal.

Artinya, seseorang tetap wajib mengganti puasanya di hari lain.

Pendapat ini merupakan kesepakatan hampir seluruh ulama.
Bahkan tiga mazhab besar dalam fiqih juga berpendapat demikian.

Mereka menyatakan bahwa makan atau minum sebelum waktunya termasuk pembatal puasa.
Walaupun terjadi karena kekeliruan.

Pendapat Ulama Fikih

Imam dari mazhab Hanafi, Ala al-Din al-Kasani, menjelaskan sebuah kaidah penting.

Beliau mengatakan,
jika seseorang makan sahur karena mengira fajar belum terbit,
padahal ternyata sudah terbit,
atau berbuka karena mengira matahari sudah tenggelam padahal belum,
maka ia wajib mengganti puasanya.

Namun tidak ada kewajiban kaffarat.
Cukup mengqadha di hari lain.

https://s.shopee.co.id/2B9pNOCNcV

Pendapat yang sama juga dijelaskan oleh ulama besar mazhab Syafi’i, Al-Nawawi.

Beliau menegaskan bahwa orang yang makan karena menyangka matahari sudah tenggelam,
padahal ternyata belum,
maka puasanya batal.

Demikian pula pendapat ulama mazhab Maliki, Ibn Abd al-Barr.

Beliau menjelaskan bahwa orang yang keliru menyangka matahari telah terbenam,
padahal sebenarnya belum,
maka ia tetap wajib mengqadha puasanya.

Tidak Ada Kaffarat

Walaupun puasanya batal,
orang tersebut tidak dikenai kaffarat.

Kaffarat adalah denda berat yang biasanya berlaku pada pelanggaran tertentu.

Dalam kasus ini, kesalahan terjadi karena keliru.
Bukan karena sengaja melanggar aturan puasa.

Karena itu, cukup mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan.

BACA JUGA:  Bolehkah Orang Sakit Berpuasa Ramadhan di Malam Hari?

Pentingnya Berhati-Hati

Kejadian seperti ini mengajarkan satu hal penting.
Yaitu kehati-hatian dalam menentukan waktu berbuka.

Pastikan waktu Maghrib benar-benar telah tiba.
Periksa jadwal yang terpercaya.
Atau dengarkan azan dari masjid.

Beberapa menit kesabaran bisa menjaga kesempurnaan puasa.

Karena dalam ibadah,
ketelitian adalah bagian dari ketaatan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *