Siapa Saja yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah?

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Freepik

PUASA Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu. Namun, syariat Islam penuh dengan kemudahan. Ada golongan tertentu yang tidak mampu berpuasa. Mereka tidak berdosa jika meninggalkannya. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini dijelaskan oleh para ulama berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

BACA JUGA:  Puasa-puasa Keramas, Gimana Hukum Puasanya?

Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin.

Golongan pertama adalah orang tua renta.

Usia yang sangat lanjut membuat tubuh lemah. Mereka tidak lagi kuat berpuasa sepanjang hari. Jika dipaksakan, kondisi kesehatan bisa semakin memburuk. Dalam keadaan seperti ini, mereka tidak wajib berpuasa. Mereka cukup membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Golongan kedua adalah orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh.

Penyakit berat membuat puasa menjadi sangat menyulitkan. Bahkan bisa membahayakan keselamatan jiwa. Jika menurut dokter penyakitnya sulit disembuhkan, maka ia tidak wajib mengganti puasa dengan qadha. Ia cukup membayar fidyah.

https://s.shopee.co.id/60M1zoHWHp

Golongan ketiga adalah orang yang mengalami sakit menahun.

Penyakit kronis biasanya berlangsung lama. Penderitanya membutuhkan obat rutin dan asupan makanan teratur. Kondisi ini menyulitkan untuk berpuasa secara normal. Islam memberikan keringanan berupa fidyah.

Sebagian ulama juga memasukkan wanita hamil dan menyusui dalam pembahasan fidyah. Jika mereka khawatir keselamatan diri atau bayinya terganggu, mereka boleh tidak berpuasa. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada yang mewajibkan qadha saja. Ada yang mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus.

BACA JUGA:  Muslim, tapi Meninggalkan Puasa Ramadhan secara Terang-terangan, Bagaimana Hukumnya?

Orang yang masih memiliki harapan sembuh dari sakit tidak boleh mengganti dengan fidyah. Mereka wajib mengqadha puasanya di hari lain. Begitu pula musafir. Keringanan bagi musafir adalah mengganti puasa di hari berbeda, bukan membayar fidyah.

Fidyah menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan pemeluknya. Ibadah disesuaikan dengan kemampuan. Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan.

Karena itu, penting memahami kondisi diri. Jika benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, fidyah menjadi solusi. Namun jika masih mampu di hari lain, qadha tetap menjadi kewajiban. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *