MENJELANG Hari Raya, banyak orang menukar uang pecahan besar menjadi pecahan kecil. Uang tersebut biasanya dibagikan kepada anak-anak atau kerabat saat silaturahmi. Tradisi ini sudah lama dikenal di masyarakat. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum menukar uang dalam Islam?
Pada dasarnya, menukar uang termasuk dalam akad sharf, yaitu pertukaran mata uang. Dalam fiqih, pertukaran uang diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Rasulullah ﷺ telah menjelaskan aturan dalam pertukaran harta yang sejenis. Beliau bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Hukum Menjual Makanan Siap Santap di Siang Hari Ramadhan
Para ulama menjelaskan bahwa uang kertas pada zaman sekarang mengambil hukum seperti emas dan perak sebagai alat tukar. Karena itu, jika uang ditukar dengan jenis yang sama, maka harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai.
Misalnya, menukar Rp100.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak lima lembar. Ini hukumnya boleh, karena nilainya sama dan diberikan secara langsung.
Namun, masalah muncul ketika ada tambahan biaya yang tidak wajar. Contohnya, menukar Rp100.000 tetapi hanya mendapat Rp95.000 dalam pecahan kecil. Sebagian ulama memandang ini termasuk riba fadhl, karena ada pertukaran uang sejenis dengan nilai yang tidak sama.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيمِ التَّفَاضُلِ فِي الْجِنْسِ الْوَاحِدِ مِنَ الرِّبَوِيَّاتِ
“Para ulama telah sepakat bahwa adanya tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis adalah haram.” (Syarh Shahih Muslim)
Karena itu, solusi yang lebih aman adalah menukar uang dengan nilai yang sama. Jika ada biaya jasa, maka sebaiknya dipisahkan dari akad tukar uang, agar tidak masuk dalam unsur riba.
BACA JUGA: Masih Makan Sahur Setelah Azan Shubuh, Bagaimana Hukumnya?
Sebagian ulama kontemporer juga membolehkan biaya jasa penukaran, selama jelas bahwa biaya itu untuk pelayanan, bukan bagian dari nilai tukar uang.
Kesimpulannya, menukar uang untuk kebutuhan Lebaran hukumnya boleh. Bahkan bisa menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada anak-anak dan keluarga. Namun, tetap harus memperhatikan aturan syariat agar terhindar dari praktik riba.
Tradisi boleh dijalankan. Tetapi prinsip halal dan haram tetap harus dijaga. Sebab keberkahan hari raya bukan hanya pada kegembiraan, tetapi juga pada ketaatan kepada Allah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

