KEGIATAN membersihkan hidung atau yang populer disebut “ngupil” sering kali menjadi perdebatan saat bulan Ramadan. Banyak orang merasa ragu apakah tindakan sederhana ini dapat merusak ibadah puasa mereka. Dalam literatur fikih Islam, khususnya madzhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, terdapat batasan yang sangat spesifik mengenai apa yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Berikut adalah poin-poin penjelasan mengenai hukum ngupil saat sedang berpuasa:
Konsep Masuknya Benda ke Lubang Terbuka
Salah satu pembatal puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in ila al-jauf, yaitu menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) secara sengaja. Lubang terbuka ini meliputi mulut, telinga, dubur, jalan kencing, dan hidung. Namun, dalam kasus hidung, ada batasan kedalaman tertentu yang menjadi penentu batal atau tidaknya puasa seseorang.
BACA JUGA: Berapa Besaran Fidyah untuk Tidak Puasa 1 Hari?
Batasan Area Luar dan Area Dalam Hidung
Para ulama membagi rongga hidung menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah pangkal hidung atau area yang masih terjangkau oleh jari tangan saat membersihkan hidung. Bagian ini disebut sebagai area luar (zahir). Mengorek hidung atau ngupil di area ini tidak membatalkan puasa karena benda (jari) belum melewati batas yang dianggap sebagai bagian dalam (batin).
Kapan Ngupil Menjadi Pembatal Puasa?
Puasa dianggap batal jika seseorang memasukkan sesuatu (baik jari, cotton bud, atau air) hingga melewati pangkal hidung atau menuju ke arah rongga otak/tenggorokan. Batas ini biasanya ditandai dengan rasa panas atau perih yang muncul jika sesuatu masuk terlalu dalam. Selama aktivitas ngupil hanya dilakukan di bagian depan atau cuping hidung untuk membersihkan kotoran yang mengeras, maka puasa tetap sah.
Unsur Kesengajaan dan Kebutuhan
Penting untuk diingat bahwa pembatalan puasa terjadi jika tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar bahwa ia sedang berpuasa. Jika seseorang ngupil terlalu dalam karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Namun, jika dilakukan dengan sengaja untuk merasakan sensasi tertentu atau membersihkan bagian yang sangat dalam tanpa alasan medis yang mendesak, hal ini patut dihindari.
Saran Medis dan Etika
Secara medis, ngupil yang terlalu dalam atau terlalu keras juga berisiko menyebabkan luka pada selaput lendir atau mimisan. Jika terjadi mimisan dan darah tersebut tertelan ke tenggorokan secara sengaja, hal itu juga dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, para ulama menyarankan agar pembersihan hidung dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan (mubalaghah) saat sedang berpuasa.
BACA JUGA: Puasa-puasa Kok Gula Darah Tinggi? Kenapa?
Sebagai kesimpulan, ngupil biasa yang bertujuan membersihkan kotoran di area depan hidung tidaklah membatalkan puasa. Namun, demi kehati-hatian (ihtiyat), sebaiknya aktivitas ini dilakukan dengan perlahan dan tidak mencapai area rongga hidung bagian atas.
Apakah Anda ingin saya rangkumkan daftar kegiatan harian lainnya yang sering dianggap membatalkan puasa padahal sebenarnya tidak? []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

