SAHABAT Islampos, terkadang ada yang shalat berjamaah namun hanya mengikuti gerakan imam, tanpa membaca Al-Fatihah maupun bacaan lainnya. Muncul pertanyaan penting: apakah shalatnya tetap sah?
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat, dan perbedaan ini bersumber dari hadits-hadits Nabi ﷺ yang tampak beragam.
Di antara dalil yang tegas adalah sabda Rasulullah ﷺ:
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi pegangan kuat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendiri. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Syafi’i dan sebagian ulama lainnya. Maka menurut pendapat ini, jika makmum sengaja tidak membaca apa pun, padahal ada kesempatan, shalatnya bisa tidak sah.
Namun, ada juga hadits lain yang berbunyi:
“Barang siapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya, diperselisihkan derajatnya)
Berdasarkan hadits ini, ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah, khususnya ketika imam membaca dengan suara keras (shalat jahriyah seperti Maghrib, Isya, dan Subuh). Mereka menilai cukup dengan mendengarkan bacaan imam.
Imam Ahmad رحمه الله juga memiliki rincian: jika dalam shalat sirriyah (seperti Dzuhur dan Ashar), makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah. Sedangkan dalam shalat jahriyah, ia boleh diam dan mendengarkan.
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa jalan tengahnya adalah: makmum tetap berusaha membaca Al-Fatihah ketika ada kesempatan, seperti saat imam diam sejenak. Namun jika tidak sempat, maka itu dimaafkan.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap, Jangan Sampai Muslim Tidak Tahu
Saudaraku, dari perbedaan ini, sikap yang paling aman adalah tetap membaca Al-Fatihah semampunya ketika menjadi makmum. Jangan sampai kita meninggalkannya tanpa alasan, karena itu adalah inti dari shalat.
Namun jika dalam kondisi tertentu kita tidak membaca—karena mengikuti imam atau tidak sempat—maka insyaAllah shalat tetap sah menurut banyak ulama.
Yang terpenting, hadirkan hati, ikuti imam dengan baik, dan jangan meremehkan bacaan dalam shalat. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


