PERTANYAAN ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi orang yang baru belajar shalat atau belum lancar membaca Al-Qur’an. Apakah shalat tetap sah jika seorang makmum tidak mampu membaca Al-Fatihah?
Kedudukan Al-Fatihah dalam Shalat
Dalam Islam, membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat menurut mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Namun, penerapan hukum ini memiliki rincian, terutama bagi makmum dalam shalat berjamaah.
BACA JUGA: Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Sampai?
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait kewajiban makmum membaca Al-Fatihah:
- Pendapat pertama (Mazhab Syafi’i)
Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat sirr (pelan) maupun jahr (keras). Jika tidak membacanya, maka shalatnya dianggap tidak sah. - Pendapat kedua (Mazhab Hanafi)
Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah. Bacaan imam sudah mencukupi bagi makmum, sehingga shalat tetap sah meskipun tidak membaca. - Pendapat ketiga (Mazhab Maliki dan Hanbali)
Makmum membaca Al-Fatihah pada shalat sirr, tetapi pada shalat jahr cukup mendengarkan bacaan imam.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa masalah ini memang memiliki kelonggaran dalam fiqih.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Membaca Sama Sekali?
Bagi orang yang benar-benar belum bisa membaca Al-Fatihah, Islam memberikan keringanan.
Beberapa solusi yang disebutkan para ulama:
- Membaca ayat lain dari Al-Qur’an yang mampu dibaca
- Jika tidak bisa juga, membaca dzikir seperti Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar
- Terus berusaha belajar hingga mampu membaca Al-Fatihah
Dalam kondisi ini, shalatnya tetap sah karena ketidakmampuan adalah uzur yang dibenarkan.
Kewajiban untuk Belajar
Walaupun ada keringanan, seorang muslim tetap memiliki kewajiban untuk belajar membaca Al-Fatihah. Ini karena:
- Al-Fatihah adalah bacaan utama dalam shalat
- Shalat dilakukan setiap hari
- Kemampuan membaca bisa dipelajari secara bertahap
Menunda belajar tanpa alasan yang jelas bisa menjadi kelalaian.
Kesimpulan
Makmum yang tidak bisa membaca Al-Fatihah:
- Shalatnya tetap sah jika benar-benar tidak mampu
- Mendapat keringanan sesuai kemampuannya
- Namun tetap wajib berusaha belajar
BACA JUGA: Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat Berjamaah?
Sedangkan bagi yang sebenarnya mampu tetapi sengaja tidak membaca, maka perlu melihat perbedaan pendapat ulama—dan yang paling aman adalah tetap membaca Al-Fatihah.
Pada akhirnya, Islam adalah agama yang memudahkan, tetapi juga mendorong umatnya untuk terus memperbaiki kualitas ibadahnya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

