SETIAP menjelang Eid al-Adha, banyak kaum muslimin ingin melaksanakan ibadah kurban. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang masih memiliki utang atau cicilan yang belum selesai. Akhirnya muncul pertanyaan: lebih utama mana, berkurban dahulu atau membayar utang dahulu?
Pertanyaan ini cukup penting karena Islam sangat memperhatikan hak sesama manusia dan juga kemampuan finansial seseorang dalam beribadah.
Lalu bagaimana penjelasannya?
Hukum Kurban dalam Islam
Ibadah kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala sekaligus meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim عليه السلام.
Muhammad Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan ibadah kurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki.
Selain menjadi ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial yang besar karena dagingnya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin.
BACA JUGA: Syarat Hewan Qurban, Apa Saja Ya?
Namun perlu dipahami, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban bagi setiap muslim.
Utang Adalah Tanggung Jawab yang Berat
Dalam Islam, utang bukan perkara ringan. Hak manusia sangat dijaga, bahkan seseorang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang tetap memiliki tanggungan sampai utangnya dilunasi.
Karena itu, membayar utang termasuk kewajiban yang harus diperhatikan dengan serius.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi. Hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap masalah utang.
Jika Uang Hanya Cukup untuk Salah Satunya
Inilah inti permasalahannya.
Jika seseorang hanya memiliki uang yang cukup untuk membayar utang atau membeli hewan kurban, maka yang lebih didahulukan adalah membayar utang.
Mengapa?
Karena membayar utang hukumnya wajib, sedangkan kurban hukumnya sunnah bagi mayoritas ulama. Dalam kaidah syariat, kewajiban harus lebih diprioritaskan daripada amalan sunnah.
Apalagi jika utang tersebut sudah jatuh tempo dan orang yang memberi pinjaman sedang membutuhkan pelunasannya.
Bagaimana Jika Cicilan Masih Panjang?
Masalahnya terkadang tidak sesederhana itu. Ada orang yang memiliki cicilan rumah, kendaraan, atau usaha yang pembayarannya masih berjalan bertahun-tahun.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama biasanya melihat kemampuan finansialnya.
Jika setelah membayar cicilan bulanan dan kebutuhan pokok masih ada kelebihan rezeki yang cukup untuk berkurban tanpa memberatkan diri, maka ia tetap boleh dan baik untuk berkurban.
Namun jika kondisi keuangan pas-pasan sampai harus memaksakan diri, berutang lagi, atau mengganggu kebutuhan keluarga, maka sebaiknya tidak memaksakan kurban.
Islam tidak mengajarkan ibadah yang membuat seseorang terjatuh dalam kesulitan yang berat.
Jangan Sampai Berkurban Demi Gengsi
Kadang masalah terbesar bukan soal ibadahnya, tetapi soal gengsi sosial.
Ada orang yang sebenarnya kesulitan ekonomi, namun tetap memaksakan kurban karena takut dianggap tidak mampu oleh lingkungan sekitar. Bahkan ada yang sampai menambah utang hanya demi membeli hewan kurban.

Padahal tujuan ibadah adalah mencari ridha Allah, bukan mencari pujian manusia.
Allah Ta’ala tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Jika tahun ini belum mampu berkurban karena harus menyelesaikan tanggungan utang, maka tidak berdosa baginya.
BACA JUGA: Kenapa Ayam Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban?
Kurban Memang Setahun Sekali, Tapi Utang Tetap Harus Dijaga
Sebagian orang berkata, “Kurban hanya setahun sekali.” Memang benar. Namun hak manusia dalam utang juga tidak boleh diremehkan.
Ibadah kurban bisa dilakukan ketika Allah memberikan kelapangan rezeki. Sedangkan utang adalah amanah yang harus segera ditunaikan sesuai kemampuan.
Karena itu, jangan sampai semangat beribadah membuat seseorang lalai dari kewajiban yang lebih utama.
Penutup
Ibadah kurban adalah amalan mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun jika seseorang hanya mampu memilih antara berkurban atau melunasi utang yang menjadi kewajibannya, maka membayar utang lebih didahulukan.
Jika masih memiliki cicilan namun kondisi keuangan tetap aman, kebutuhan keluarga tercukupi, dan tidak memberatkan diri, maka berkurban tetap diperbolehkan dan insyaAllah berpahala besar.
Islam adalah agama yang seimbang. Semangat ibadah tetap penting, tetapi tanggung jawab terhadap hak orang lain juga harus dijaga dengan baik. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

