Boleh Gak Sih Ngucapin Selamat Tahun Baru Islam?

Dini Koswarini
6 Min Read
Foto: Freepik

SETIAP  kali memasuki 1 Muharram atau Tahun Baru Hijriah, pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah: bolehkah mengucapkan “Selamat Tahun Baru Islam” kepada sesama Muslim?

Sebagian orang menganggapnya sebagai bentuk doa dan ungkapan kebaikan. Sebagian lainnya memilih untuk tidak mengucapkannya karena tidak menemukan contoh dari generasi awal Islam. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan para ulama mengenai masalah ini?

Untuk menjawabnya, kita perlu melihat penjelasan para ulama yang membahas persoalan tersebut secara rinci.

Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin

Ulama besar abad ini, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat pada momen Tahun Baru Hijriah.

Beliau menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang lebih dahulu mengucapkan selamat kepada kita, maka kita boleh membalasnya dengan doa yang baik. Misalnya dengan mengatakan, “Semoga Allah menjadikannya tahun yang penuh keberkahan dan kebaikan bagi Anda.”

BACA JUGA:  Hukum Menitipkan Salam pada Orang Lain

Namun, menurut beliau, yang lebih tepat adalah tidak memulai ucapan tersebut.

Alasan utamanya karena tidak diketahui adanya riwayat yang menunjukkan bahwa para salafus shalih saling mengucapkan selamat ketika memasuki tahun baru. Bahkan, penetapan kalender Hijriah dengan awal tahun pada bulan Muharram baru dilakukan pada masa kekhalifahan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

Karena itu, beliau memandang bahwa memulai ucapan selamat Tahun Baru Hijriah bukanlah sesuatu yang dicontohkan oleh generasi terbaik umat ini.

Pandangan Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair

Di sisi lain, Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah memberikan penjelasan yang lebih luas.

Beliau menerangkan bahwa mendoakan sesama Muslim pada dasarnya adalah perkara yang diperbolehkan. Ucapan yang berisi doa, harapan kebaikan, dan kasih sayang tidaklah terlarang selama tidak diyakini sebagai bagian dari ritual ibadah tertentu.

https://s.shopee.co.id/3LNYqOZBnQ

Menurut beliau, masalah muncul ketika ucapan tersebut dianggap sebagai syiar agama yang memiliki tata cara khusus sebagaimana hari raya Islam. Jika seseorang meyakini bahwa mengucapkan selamat Tahun Baru Hijriah merupakan amalan sunnah yang dianjurkan secara khusus oleh syariat, maka keyakinan seperti itu membutuhkan dalil.

Namun jika sekadar doa dan bentuk keramahan kepada sesama Muslim, maka hukumnya lebih longgar.

Pendapat Imam Ahmad

Pandangan yang hampir senada juga diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal rahimahullah.

Beliau mengatakan:

“Saya tidak memulai ucapan selamat, tetapi jika ada yang mengucapkannya kepada saya, maka saya membalasnya.”

Beliau menjelaskan bahwa membalas ucapan merupakan bagian dari adab yang baik. Sementara memulai ucapan selamat bukanlah sunnah yang dianjurkan, namun juga tidak sampai pada derajat sesuatu yang haram atau terlarang secara mutlak.

Pernyataan ini menunjukkan sikap yang seimbang. Tidak berlebihan dalam menganggapnya sebagai ibadah khusus, tetapi juga tidak mudah menyalahkan orang yang melakukannya.

Mengapa Ada Perbedaan Sikap?

Perbedaan pandangan dalam masalah ini sebenarnya berangkat dari satu prinsip penting dalam Islam, yaitu membedakan antara perkara ibadah dan perkara adat atau muamalah.

Jika suatu amalan diniatkan sebagai ibadah yang memiliki keutamaan khusus, maka harus ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an, Sunnah, atau praktik para sahabat.

Namun jika suatu perbuatan hanyalah bentuk kebiasaan, doa, atau ungkapan sosial yang baik, maka hukum asalnya adalah boleh selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

Karena itulah sebagian ulama memilih untuk tidak memulai ucapan selamat Tahun Baru Hijriah sebagai bentuk kehati-hatian. Sementara sebagian lainnya memandang bahwa ucapan tersebut boleh selama tidak diyakini sebagai sunnah khusus.

Ukhuwah, Idul Fitri, Selamat Tahun Baru Islam
Foto: Freepik

Sikap yang Bijak di Tengah Perbedaan

Dalam persoalan seperti ini, sikap saling menghormati sangat diperlukan.

Orang yang memilih untuk tidak mengucapkan selamat Tahun Baru Hijriah tidak seharusnya dicap kaku atau anti-sosial. Mereka hanya berusaha mengikuti pendapat yang lebih berhati-hati.

Sebaliknya, orang yang mengucapkannya sebagai doa dan bentuk persaudaraan juga tidak layak langsung dituduh melakukan bid’ah, selama ia tidak meyakini adanya keutamaan khusus yang tidak memiliki dasar syariat.

Islam mengajarkan kelembutan dalam perkara yang masih menjadi ruang ijtihad para ulama.

BACA JUGA:  Hukum Melafadzkan Niat

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan para ulama, mengucapkan selamat Tahun Baru Hijriah bukanlah amalan yang secara khusus dicontohkan oleh para salaf. Karena itu, tidak tepat jika dianggap sebagai sunnah atau syiar agama yang memiliki keutamaan tertentu.

Namun, apabila seseorang mengucapkan selamat terlebih dahulu, maka membalasnya dengan doa yang baik adalah sesuatu yang dibolehkan. Bahkan mendoakan sesama Muslim merupakan amal yang terpuji selama tidak diyakini sebagai ibadah khusus pada waktu tersebut.

Karena itu, banyak ulama memandang bahwa sikap yang lebih hati-hati adalah tidak memulai ucapan selamat Tahun Baru Hijriah. Meski demikian, tidak perlu mengingkari atau mempermasalahkan orang yang mengucapkannya selama hal itu sekadar bentuk doa, persaudaraan, dan ungkapan kebaikan kepada sesama Muslim.

Pada akhirnya, yang lebih penting daripada sekadar ucapan tahun baru adalah bagaimana seorang Muslim menjadikan pergantian tahun sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperbanyak taubat, meningkatkan amal saleh, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *