SHALAT merupakan ibadah yang memiliki tata cara yang telah diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Dalam setiap rakaat, seorang muslim membaca Surah Al-Fatihah, kemudian disunnahkan membaca ayat atau surat lain dari Al-Qur’an. Namun, tidak sedikit orang yang bertanya, apakah boleh membaca surat yang sama di setiap rakaat?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari orang yang belum hafal banyak surat Al-Qur’an. Ada pula yang sengaja mengulang surat tertentu karena lebih mudah diingat atau karena sangat menyukai kandungannya. Lalu, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Hukum Membaca Surat yang Sama di Setiap Rakaat
Pada dasarnya, membaca surat yang sama di setiap rakaat adalah sesuatu yang diperbolehkan. Tidak ada dalil yang melarang seorang muslim mengulang surat yang sama dalam dua rakaat atau lebih, baik pada shalat wajib maupun shalat sunnah.
Yang menjadi rukun dalam shalat adalah membaca Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat. Adapun membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, selama Al-Fatihah dibaca dengan benar, shalat tetap sah meskipun surat yang dibaca setelahnya selalu sama.
BACA JUGA: Bagaimana Jika Shalat tapi Tidak Baca Bacaan Sama Sekali?
Hal ini memberikan kemudahan bagi orang yang masih belajar menghafal Al-Qur’an. Islam adalah agama yang tidak mempersulit umatnya, tetapi justru memberikan kemudahan selama tetap mengikuti tuntunan yang benar.
Dalil yang Menunjukkan Kebolehannya
Terdapat sebuah hadis yang menceritakan bahwa seorang sahabat selalu membaca Surat Al-Ikhlas pada setiap rakaat sebelum membaca surat yang lain. Ketika kebiasaan tersebut disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak melarangnya.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kecintaan sahabat tersebut terhadap Surat Al-Ikhlas menjadi sebab Allah mencintainya. Kisah ini menunjukkan bahwa mengulang surat tertentu dalam shalat bukanlah sesuatu yang dilarang.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dari hadis ini, para ulama menjelaskan bahwa membaca surat yang sama secara berulang dalam shalat hukumnya boleh dan tidak mengurangi keabsahan shalat.
Mana yang Lebih Utama?
Meskipun diperbolehkan, para ulama menerangkan bahwa yang lebih utama adalah membaca surat yang berbeda-beda apabila seseorang mampu. Hal ini karena Rasulullah ﷺ dalam banyak kesempatan membaca berbagai surat yang berbeda ketika melaksanakan shalat.
Membaca surat yang beragam juga memiliki banyak manfaat. Hafalan Al-Qur’an akan semakin bertambah, pemahaman terhadap isi Al-Qur’an menjadi lebih luas, dan seseorang akan lebih mudah mentadabburi berbagai pesan yang terkandung di dalamnya.
Namun, keutamaan tersebut bukan berarti mengulang surat yang sama menjadi makruh atau terlarang. Selama tidak ada keyakinan bahwa surat tertentu wajib dibaca pada setiap rakaat, maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
Bagaimana Jika Baru Hafal Beberapa Surat?
Banyak muslim yang baru belajar Al-Qur’an hanya menghafal beberapa surat pendek, bahkan ada yang baru hafal Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Dalam kondisi seperti ini, mereka tidak perlu merasa khawatir.
Mereka tetap boleh membaca surat yang sama pada setiap rakaat. Bahkan, jika seseorang belum hafal selain Surah Al-Fatihah, maka ia cukup membaca Al-Fatihah sesuai kemampuannya hingga berhasil menambah hafalan.
Allah SWT berfirman: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani seorang hamba di luar batas kemampuannya. Karena itu, orang yang masih belajar Al-Qur’an tetap dapat melaksanakan shalat dengan tenang tanpa merasa terbebani.
Teruslah Menambah Hafalan Al-Qur’an
Walaupun boleh membaca surat yang sama, seorang muslim tetap dianjurkan untuk terus menambah hafalan Al-Qur’annya. Tidak perlu menghafal dalam jumlah banyak sekaligus. Cukup satu demi satu secara rutin, maka lama-kelamaan hafalan akan semakin bertambah.
Semakin banyak surat yang dihafal, semakin banyak pula pilihan bacaan dalam shalat. Selain itu, hati juga akan semakin dekat dengan Al-Qur’an karena sering membacanya dalam ibadah sehari-hari.
Yang terpenting bukanlah banyaknya hafalan dalam waktu singkat, melainkan istiqamah dalam belajar dan mengamalkannya.
BACA JUGA: Jika Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat Berjamaah, Apakah Sah?
Membaca surat yang sama di setiap rakaat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat. Hal ini memiliki dasar dari hadis Rasulullah ﷺ tentang seorang sahabat yang selalu membaca Surat Al-Ikhlas dalam shalatnya. Rasulullah ﷺ tidak melarang kebiasaan tersebut, bahkan menjelaskan bahwa kecintaannya terhadap Surat Al-Ikhlas menjadi sebab Allah mencintainya.
Meski demikian, apabila seseorang telah memiliki hafalan yang lebih banyak, maka lebih utama membaca surat yang berbeda-beda sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ. Bagi yang masih belajar, tidak perlu merasa minder atau khawatir. Teruslah memperbaiki bacaan dan menambah hafalan sedikit demi sedikit, karena setiap usaha dalam mempelajari Al-Qur’an merupakan ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah SWT.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

