Bolehkah Laki-Laki Muslim Memakai Perhiasan Emas?

Yudi
By Yudi
5 Min Read
Foto: Freepik

EMAS merupakan logam mulia yang telah lama dijadikan perhiasan, simbol kemewahan, hingga alat investasi. Bagi perempuan, memakai perhiasan emas sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, bagaimana dengan laki-laki? Bolehkah seorang muslim memakai cincin emas, kalung emas, gelang emas, atau jam tangan yang terbuat dari emas?

Pertanyaan ini sering muncul karena tidak sedikit laki-laki yang mengenakan aksesori emas demi menunjang penampilan. Dalam Islam, persoalan ini telah dijelaskan melalui dalil-dalil yang cukup tegas.

BACA JUGA: Apa Dampak Anak-Anak Sering Jajan Minuman Manis Kemasan?

Hukum Laki-Laki Memakai Perhiasan Emas

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa memakai perhiasan emas bagi laki-laki hukumnya haram. Larangan ini didasarkan pada beberapa hadis sahih dari Rasulullah ﷺ.

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dari umat beliau, tetapi diharamkan bagi laki-laki.

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau kemudian mencabut cincin tersebut dari tangannya dan bersabda bahwa salah seorang di antara kalian mengambil bara api lalu meletakkannya di tangannya.

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan memakai emas bagi laki-laki bukan sekadar makruh, melainkan haram menurut pendapat jumhur ulama.

Perhiasan Apa Saja yang Termasuk Larangan?

Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk perhiasan emas, seperti:

  • Cincin emas.
  • Kalung emas.
  • Gelang emas.
  • Anting emas.
  • Rantai emas.
  • Aksesori lain yang memang terbuat dari emas.

Selama benda tersebut mengandung emas yang dipakai sebagai perhiasan, maka hukumnya mengikuti larangan tersebut.

Bagaimana dengan Jam Tangan Berlapis Emas?

Pertanyaan ini juga sering diajukan. Para ulama membedakan beberapa kondisi.

Apabila jam tangan benar-benar menggunakan emas murni sebagai bagian utama yang dikenakan, maka hukumnya mengikuti larangan memakai emas.

Namun jika hanya berupa warna emas tanpa kandungan emas asli, maka tidak termasuk dalam larangan. Begitu pula jika sekadar finishing berwarna emas yang bukan emas sungguhan.

Sementara itu, apabila jam memiliki lapisan emas asli, sebagian ulama tetap memandang tidak boleh dipakai laki-laki karena tetap termasuk penggunaan emas sebagai perhiasan.

https://shopee.co.id/product/8684533/22033682582?affiliate_seller_voucher_token=8bCnE5QAmVQpUat8szgbovNfnYRFJkDaLJHbVu7gbF&d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVEg0SDd3VWo1MDQyT052d3EvY1B4YXYwMEtTZ094UGQ5aWpyWndlaEJCMkJnTDBjSlBNVXJFU0Y1R053eXVieFNvNEhyenVYaWtGVHlXTE9MTDJtT3NBT0h1SzlFK3FIbEhYMnVDV3EyeThxLzN3NUdINUNTdWpNZUFVQ3dzZHB3PT0&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54ndvn7m00q6&utm_campaign=id_Tm6qJgXWLh&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=eb381z8mw49n

Apakah Cincin Nikah Harus Terbuat dari Emas?

Tidak sedikit pasangan yang memilih cincin nikah emas untuk suami dan istri. Dalam Islam, suami tidak dianjurkan memakai cincin emas meskipun untuk simbol pernikahan.

Sebagai gantinya, laki-laki dapat menggunakan cincin berbahan:

  • Perak.
  • Titanium.
  • Stainless steel.
  • Palladium.
  • Tungsten.
  • Platinum (menurut banyak ulama diperbolehkan karena bukan emas).

Rasulullah ﷺ sendiri diketahui pernah memakai cincin dari perak.

Apakah Boleh Memakai Emas Karena Mode?

Alasan mengikuti tren, gaya hidup, atau penampilan tidak mengubah hukum syariat. Sesuatu yang telah dilarang tetap tidak menjadi halal hanya karena sedang populer.

Seorang muslim dianjurkan mendahulukan ketaatan kepada Allah daripada mengikuti mode yang bertentangan dengan syariat.

Bagaimana Jika Tidak Tahu Hukumnya?

Apabila seseorang dahulu memakai emas karena belum mengetahui hukumnya, maka ketika telah mengetahui, hendaknya ia segera melepaskannya dan bertaubat kepada Allah. Allah Maha Pengampun bagi hamba yang meninggalkan kesalahan setelah mengetahui kebenaran.

Apakah Menyimpan Emas Sebagai Investasi Boleh?

Perlu dibedakan antara memakai emas dan memiliki emas.

Seorang laki-laki boleh memiliki emas sebagai investasi, tabungan, atau aset perdagangan selama tidak dipakai sebagai perhiasan. Misalnya menyimpan emas batangan atau koin emas untuk tujuan investasi tidak termasuk larangan memakai emas.

Hikmah Larangan Memakai Emas bagi Laki-Laki

Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik larangan tersebut, di antaranya:

  • Menjaga perbedaan karakter dan identitas antara laki-laki dan perempuan.
  • Menghindarkan laki-laki dari sikap berlebihan dalam berhias.
  • Mendidik sifat sederhana dan tidak bermegah-megahan.
  • Membiasakan kaum muslimin untuk taat kepada ketentuan Allah meskipun alasan di baliknya tidak selalu diketahui secara rinci.

Hikmah-hikmah tersebut tidak selalu menjadi sebab hukum, tetapi membantu kita memahami nilai yang terkandung di balik syariat.

BACA JUGA: Deretan Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia

Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat mayoritas ulama, laki-laki muslim tidak diperbolehkan memakai perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung, maupun aksesori lain yang terbuat dari emas. Sebaliknya, perempuan diperbolehkan mengenakan emas sebagai perhiasan.

Bagi laki-laki yang ingin tetap tampil rapi dan elegan, tersedia banyak pilihan bahan lain seperti perak, titanium, stainless steel, atau platinum yang pada umumnya diperbolehkan. Ketaatan terhadap syariat merupakan bentuk kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menjadi bagian dari identitas seorang muslim yang berusaha menjalankan ajaran agama dalam setiap aspek kehidupannya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *