BAGI orang tua yang memiliki anak kecil, terutama bayi atau balita, mengerjakan shalat sering kali menjadi tantangan tersendiri. Tidak jarang seorang anak menangis ketika melihat orang tuanya berdiri untuk shalat. Ada pula anak yang ingin terus berada dalam pelukan sehingga sulit ditinggalkan.
Lalu muncul pertanyaan, apakah seorang muslim boleh melaksanakan shalat sambil menggendong anak? Apakah tindakan tersebut dapat mengurangi kesempurnaan atau bahkan membatalkan shalat?
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan agar seorang muslim tetap dapat menjalankan ibadah tanpa merasa terbebani. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum masalah ini berdasarkan dalil yang benar.
BACA JUGA: Apa yang Terjadi Jika Seorang Muslim Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu?
Rasulullah ﷺ Pernah Shalat Sambil Menggendong Anak
Para ulama menjelaskan bahwa shalat sambil menggendong anak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits yang sangat jelas dari Rasulullah ﷺ.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah ﷺ pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya. Dan ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari No. 516 dan Muslim No. 543)
Hadits ini menunjukkan bahwa menggendong anak ketika shalat tidak membatalkan shalat. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya sebagai bentuk kasih sayang kepada cucunya sekaligus memberi contoh kemudahan dalam syariat.
Mengapa Hal Ini Diperbolehkan?
Ada beberapa hikmah mengapa Islam membolehkan seseorang menggendong anak saat shalat.
Pertama, menjaga anak agar tetap aman. Terkadang seorang bayi akan menangis jika ditinggalkan sendirian. Dengan menggendongnya, orang tua tetap bisa melaksanakan shalat sekaligus menjaga anak.
Kedua, Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi salah satu dasar bahwa syariat selalu memberikan kemudahan selama tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Apakah Ada Syaratnya?
Walaupun diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Anak yang digendong sebaiknya dalam keadaan suci dari najis. Apabila pakaian atau tubuh anak terkena najis yang belum dibersihkan, maka hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan shalat karena pakaian atau badan orang yang shalat harus suci dari najis.
Selain itu, gerakan menggendong hendaknya dilakukan secukupnya. Jangan sampai seseorang melakukan gerakan yang berlebihan tanpa kebutuhan karena gerakan yang terlalu banyak dapat mengurangi kekhusyukan shalat.
Jika anak sudah tenang dan bisa diletakkan dengan aman, maka tidak ada kewajiban untuk terus menggendongnya. Namun jika menggendong lebih membantu agar shalat dapat diselesaikan dengan baik, maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
Apakah Mengurangi Kekhusyukan?
Sebagian orang khawatir bahwa menggendong anak akan mengurangi kekhusyukan dalam shalat.
Memang benar bahwa fokus dalam shalat sangat dianjurkan. Namun, menggendong anak karena kebutuhan bukanlah sesuatu yang tercela. Bahkan Rasulullah ﷺ melakukannya tanpa mengurangi nilai ibadah beliau.
Yang perlu dihindari adalah bermain-main dengan anak atau melakukan gerakan yang tidak diperlukan selama shalat. Selama gerakan yang dilakukan hanya untuk menggendong, menenangkan, atau menjaga anak, maka hal itu tidak mengapa.
Dalam keadaan seperti ini, menjaga kekhusyukan tetap diusahakan semampunya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Pelajaran yang Bisa Diambil
Hadits tentang Rasulullah ﷺ menggendong Umamah mengajarkan banyak pelajaran berharga. Islam bukan agama yang memisahkan ibadah dari kasih sayang kepada keluarga. Seorang ayah atau ibu tetap dapat menunjukkan perhatian kepada anaknya tanpa harus meninggalkan kewajiban shalat.
Hadits ini juga membantah anggapan bahwa setiap gerakan dalam shalat otomatis membatalkannya. Gerakan yang sedikit dan memiliki tujuan yang dibenarkan syariat tidak membatalkan shalat.
Bagi para orang tua, tidak perlu merasa bersalah ketika harus menggendong anak yang menangis saat shalat. Selama syarat-syarat shalat tetap terpenuhi dan tidak ada najis yang mengenai tubuh atau pakaian, maka shalat tetap sah.
BACA JUGA: Benarkah Gerak Lebih dari 3 Kali Membatalkan Shalat?
Shalat sambil menggendong anak hukumnya boleh dan memiliki landasan yang kuat dari sunnah Rasulullah ﷺ. Beliau sendiri pernah melaksanakan shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberikan kemudahan bagi umatnya.
Yang terpenting, orang yang shalat tetap menjaga kesucian dari najis, tidak melakukan gerakan yang berlebihan, serta berusaha mempertahankan kekhusyukan semampunya. Dengan demikian, kewajiban kepada Allah tetap terlaksana, sementara kasih sayang kepada anak juga tetap terjaga.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

