DALAM shalat berjamaah, imam memiliki tanggung jawab untuk memimpin makmum dengan baik. Salah satunya adalah membaca ayat Al-Qur’an dengan benar, terutama Surah Al-Fatihah. Namun, manusia tetap bisa lupa atau keliru ketika membaca ayat.
Kesalahan imam dalam membaca Al-Qur’an tidak selalu membuat shalat menjadi batal. Hukumnya bergantung pada jenis kesalahan yang terjadi. Ada kesalahan yang dapat segera diperbaiki, ada pula yang perlu diperhatikan karena bisa memengaruhi makna ayat.
Karena itu, makmum tidak perlu langsung panik ketika mendengar imam salah membaca ayat. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sesuai keadaan.
BACA JUGA: Mengapa Dianjurkan Datang Lebih Awal Sebelum Shalat Berjamaah?
Makmum Boleh Mengoreksi Imam
Jika imam keliru membaca ayat dan makmum mengetahui bacaan yang benar, makmum diperbolehkan mengingatkan atau membetulkan bacaan imam. Hal ini termasuk bentuk menjaga agar bacaan dalam shalat tetap benar.
Makmum dapat menyampaikan koreksi dengan membaca bagian ayat yang benar. Dengan demikian, imam dapat mengingat kembali bacaan yang sedang dibacanya.
Dalam praktiknya, koreksi sebaiknya dilakukan dengan suara yang cukup terdengar oleh imam. Makmum tidak perlu berteriak atau membuat suasana menjadi gaduh.
Tujuannya bukan untuk menunjukkan bahwa imam melakukan kesalahan. Tujuannya adalah membantu imam menyempurnakan bacaan shalat.
Bagaimana Jika Imam Lupa Ayat?
Terkadang imam berhenti karena lupa kelanjutan ayat atau surat yang sedang dibaca. Dalam kondisi seperti ini, makmum yang mengetahui bacaannya dapat membantu dengan melanjutkan atau mengingatkan bagian yang terlupa.
Jika imam kemudian dapat melanjutkan bacaannya, shalat diteruskan seperti biasa. Tidak perlu mengulang rakaat hanya karena imam sempat lupa dan kemudian berhasil memperbaiki bacaannya.
Namun, apabila imam tidak dapat melanjutkan surat tersebut, ia juga dapat berpindah kepada ayat atau surat lain yang dikuasainya. Hal ini terutama berlaku pada bacaan setelah Al-Fatihah.
Bagaimana Jika Kesalahannya Tidak Mengubah Makna?
Tidak semua kesalahan dalam membaca Al-Qur’an memiliki konsekuensi yang sama. Ada kesalahan ringan yang tidak sampai mengubah makna secara signifikan.
Jika kesalahan terjadi pada surat selain Al-Fatihah, pada dasarnya hal tersebut tidak otomatis membatalkan shalat. Sebab, membaca surat setelah Al-Fatihah merupakan bagian yang dianjurkan dalam shalat, bukan rukun tersendiri menurut mayoritas ulama.
Berbeda dengan Al-Fatihah. Membaca Al-Fatihah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam shalat. Nabi ﷺ bersabda bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. Karena itu, kesalahan dalam Al-Fatihah perlu lebih diperhatikan.
Jika Kesalahan Mengubah Makna Ayat
Apabila kesalahan bacaan sampai mengubah makna ayat secara jelas, persoalannya menjadi lebih serius. Terlebih jika kesalahan tersebut terjadi pada Al-Fatihah dan dilakukan dengan sengaja atau imam sebenarnya mampu memperbaikinya tetapi tidak mau.
Dalam keadaan seperti ini, makmum yang mengetahui kesalahan sebaiknya segera mengoreksi imam. Jika imam menerima koreksi dan memperbaikinya, shalat dapat dilanjutkan.
Jika imam tidak menyadari kesalahannya, makmum tetap perlu mengikuti imam selama memungkinkan. Jangan sampai makmum justru membuat gerakan sendiri dan memisahkan diri tanpa alasan yang dibenarkan.
Mengingatkan Imam Ketika Salah
Syariat juga memberikan tuntunan mengenai cara mengingatkan imam ketika terjadi kesalahan dalam shalat. Nabi ﷺ bersabda: “Jika terjadi sesuatu dalam shalat, hendaknya para laki-laki bertasbih dan para wanita menepukkan tangan.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Hadis tersebut terutama berkaitan dengan mengingatkan imam ketika terjadi sesuatu dalam shalat. Untuk kesalahan bacaan Al-Qur’an, makmum dapat memberikan koreksi bacaan agar imam menyadari kekeliruannya.
Dengan demikian, makmum sebaiknya tetap tenang. Koreksi diberikan seperlunya dan tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu kekhusyukan jamaah.
Tidak Perlu Berlebihan dalam Mengoreksi
Kesalahan kecil dalam bacaan tidak seharusnya membuat makmum terus-menerus memikirkan apakah shalatnya sah atau tidak. Selama kesalahan tersebut tidak menyebabkan persoalan yang membatalkan shalat, ibadah tetap dilanjutkan.
Makmum juga perlu memahami bahwa imam adalah manusia yang bisa lupa. Jika setiap kesalahan kecil langsung dianggap membatalkan shalat, tentu hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah.
Yang paling penting adalah saling membantu dalam kebaikan. Makmum mengingatkan imam dengan cara yang baik, sedangkan imam menerima koreksi apabila memang terjadi kesalahan.
BACA JUGA: Apakah Boleh Mengganti Shalat Sunnah Qabliyah Subuh yang Tertinggal?
Jika imam salah membaca ayat Al-Qur’an, makmum boleh mengoreksi bacaannya dengan cara yang baik. Kesalahan pada surat setelah Al-Fatihah tidak otomatis membatalkan shalat. Namun, kesalahan pada Al-Fatihah perlu mendapatkan perhatian lebih karena Al-Fatihah merupakan bagian penting dalam shalat.
Apabila imam segera memperbaiki bacaannya setelah dikoreksi, shalat dapat dilanjutkan. Makmum hendaknya tetap mengikuti imam dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan yang dapat mengganggu shalat berjamaah.
Pada akhirnya, shalat berjamaah mengajarkan kerja sama, ketenangan, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Kesalahan dalam bacaan dapat terjadi kepada siapa saja. Yang terpenting adalah berusaha memperbaikinya dengan ilmu dan adab yang baik.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

