HUBUNGAN suami istri merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang halal, bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan cara yang benar dan diniatkan untuk mencari keridaan Allah. Namun, status halal dalam hubungan pernikahan bukan berarti semua tindakan otomatis menjadi boleh. Ada batasan-batasan syariat yang tetap harus diperhatikan oleh suami maupun istri.
Sayangnya, sebagian pasangan mungkin mengetahui bahwa hubungan intim dalam pernikahan itu halal, tetapi belum memahami apa saja larangan yang berkaitan dengannya. Akibatnya, ada perbuatan yang dianggap sepele, padahal dalam Islam memiliki hukum yang perlu diperhatikan. Karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk mempelajari fikih rumah tangga agar hubungan yang dilakukan bukan hanya memberikan kebahagiaan, tetapi juga tetap berada dalam koridor syariat.
BACA JUGA: Bolehkah Suami Istri Jima dengan Suara Berisik?
1. Berhubungan Saat Istri Sedang Haid
Salah satu larangan yang cukup jelas adalah melakukan hubungan seksual melalui jalan yang dilarang ketika istri sedang mengalami haid. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 tentang haid dan larangan mendekati istri dengan cara tersebut hingga mereka suci.
Hal ini tidak berarti seorang suami harus menjauhi istrinya selama masa menstruasi. Suami tetap boleh menunjukkan kasih sayang, berbicara dengan lembut, makan bersama, tidur bersama, dan melakukan berbagai bentuk kedekatan yang dibolehkan. Yang dilarang adalah melakukan hubungan seksual pada tempat yang secara tegas dilarang selama masa haid.
Karena itu, pasangan sebaiknya memahami perbedaan antara “istri sedang haid” dan “istri harus dijauhi”. Islam tidak mengajarkan seorang perempuan yang sedang menstruasi untuk dikucilkan dari suaminya.
2. Melakukan Hubungan Melalui Dubur
Larangan lain yang perlu diketahui adalah melakukan hubungan seksual melalui dubur. Pernikahan tidak mengubah sesuatu yang memang dilarang menjadi halal.
Persoalan ini terkadang jarang dibicarakan karena dianggap terlalu sensitif. Padahal, pasangan suami istri tetap memiliki kewajiban untuk mengetahui batas-batas hubungan yang diperbolehkan agar tidak terjerumus kepada perbuatan yang diharamkan.
Jadi, adanya akad pernikahan bukan berarti seseorang bebas melakukan segala bentuk aktivitas seksual kepada pasangannya. Dalam Islam, hubungan suami istri tetap memiliki aturan dan batasan.
3. Memaksa Pasangan
Hubungan suami istri seharusnya dibangun dengan kasih sayang, penghormatan, dan komunikasi. Memaksa pasangan melakukan sesuatu yang tidak ia kehendaki, apalagi sampai menyebabkan penderitaan atau membahayakan dirinya, merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip memperlakukan pasangan secara ma’ruf.
Suami dan istri bukanlah dua orang yang bebas memperlakukan pasangannya sesuka hati. Keduanya memiliki hak dan kewajiban. Karena itu, komunikasi mengenai kenyamanan, kondisi tubuh, dan batasan masing-masing sangat penting dalam kehidupan rumah tangga.
Hubungan yang baik bukan hanya persoalan memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjaga perasaan dan kehormatan pasangan.
4. Membuka Rahasia Hubungan Suami Istri
Ini termasuk perbuatan yang sering dianggap sepele. Ada orang yang setelah menikah menceritakan urusan ranjang kepada teman, saudara, atau bahkan mengunggahnya ke media sosial.
Padahal, Nabi Muhammad ﷺ memberikan peringatan keras mengenai orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami istri. Kehidupan intim pasangan merupakan perkara yang semestinya dijaga kerahasiaannya.
Maka, jangan menjadikan pengalaman pribadi dengan pasangan sebagai bahan candaan di grup pertemanan, bahan konten media sosial, atau cerita untuk mencari perhatian. Sesuatu yang terjadi di ruang pribadi rumah tangga tidak otomatis menjadi konsumsi publik.
5. Mengikutsertakan Orang Lain dalam Hubungan
Hubungan suami istri merupakan hubungan khusus antara pasangan yang sah. Karena itu, menghadirkan orang lain untuk ikut serta dalam aktivitas seksual bukanlah bagian dari kehidupan rumah tangga yang dibenarkan.
Pasangan juga perlu berhati-hati terhadap berbagai tren atau fantasi seksual yang diperoleh dari internet. Tidak semua hal yang ditampilkan dalam film atau media digital dapat dijadikan standar perilaku dalam pernikahan.
Seorang Muslim harus tetap menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai pedoman, bukan mengikuti setiap tren yang berkembang di masyarakat.
6. Menggunakan Materi Pornografi sebagai “Panduan”
Sebagian pasangan mungkin menganggap pornografi sebagai hiburan atau bahan untuk mencari variasi dalam hubungan rumah tangga. Padahal, persoalan pornografi memiliki hukum tersendiri dan tidak menjadi halal hanya karena ditonton oleh pasangan yang sudah menikah.
Pernikahan tidak membuat semua bentuk tontonan menjadi halal. Jika sebuah materi mengandung aurat yang haram dilihat atau menampilkan aktivitas seksual yang tidak semestinya disaksikan, maka status pernikahan seseorang tidak otomatis menghapus larangan tersebut.
Karena itu, pasangan sebaiknya mencari pengetahuan mengenai kehidupan rumah tangga dari sumber yang terpercaya dan sesuai syariat, bukan dari pornografi.
7. Menghina atau Mempermalukan Tubuh Pasangan
Perbuatan lain yang terkadang tidak dianggap sebagai dosa adalah mengejek bentuk tubuh pasangan ketika sedang berada dalam kondisi pribadi. Padahal, ucapan yang merendahkan dapat meninggalkan luka yang sangat dalam.
Suami dan istri seharusnya menjadi tempat paling aman bagi satu sama lain. Ketika seseorang mempermalukan tubuh pasangannya, kepercayaan dan kedekatan emosional dapat rusak.
Allah memerintahkan pasangan suami istri untuk mempergauli satu sama lain dengan cara yang baik. Karena itu, sekalipun sedang membicarakan persoalan hubungan intim, komunikasi tetap harus dilakukan dengan penuh penghormatan.
8. Mengabaikan Kondisi Kesehatan Pasangan
Hubungan suami istri juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyebabkan bahaya. Jika pasangan sedang sakit, mengalami kondisi tertentu, atau hubungan tersebut berpotensi menimbulkan mudarat, maka suami dan istri perlu mempertimbangkan keadaannya.
Islam tidak mengajarkan seseorang untuk mengejar kepuasan pribadi dengan mengorbankan keselamatan pasangannya. Prinsip tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain merupakan prinsip penting dalam syariat.
Karena itu, pasangan hendaknya saling terbuka mengenai kondisi kesehatan dan tidak malu berkonsultasi kepada tenaga medis ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hubungan suami istri.
9. Menganggap Semua Keinginan Seksual Pasti Halal Karena Sudah Menikah
Ini adalah salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Pernikahan memang memberikan ruang yang luas bagi pasangan untuk menikmati hubungan yang halal, tetapi bukan berarti seluruh keinginan seksual otomatis menjadi halal.
Ada batas-batas yang ditentukan agama. Ada pula perkara yang mungkin berada dalam wilayah perbedaan pendapat ulama sehingga tidak semestinya seseorang sembarangan menuduh pasangan berdosa tanpa memahami dalil dan rincian hukumnya.
Karena itu, pasangan yang ingin menjalani kehidupan rumah tangga sesuai syariat sebaiknya mempelajari fikih pernikahan secara menyeluruh, bukan hanya mengetahui bahwa “suami istri boleh berhubungan”.
10. Mengabaikan Doa dan Adab Sebelum Berhubungan
Selain mengetahui larangan, pasangan juga perlu memahami adab. Nabi ﷺ mengajarkan doa sebelum melakukan hubungan suami istri. Doa tersebut menjadi pengingat bahwa bahkan urusan yang bersifat pribadi pun dapat menjadi ibadah apabila dilakukan dengan cara yang benar.
Hubungan suami istri tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan biologis. Ada kasih sayang, tanggung jawab, penjagaan kehormatan, dan bahkan harapan memperoleh keturunan yang saleh.
Karena itu, semakin seseorang memahami syariat, seharusnya semakin baik pula cara ia memperlakukan pasangannya.
BACA JUGA: Suami Istri Sudah Lama Tidak Jima, Apakah Pernikahannya Masih Sehat?
Hubungan suami istri dalam Islam merupakan sesuatu yang halal bagi pasangan yang telah menikah secara sah. Namun, kehalalan tersebut tetap memiliki batas. Di antara perkara yang harus dihindari adalah melakukan hubungan seksual melalui jalan yang dilarang, berhubungan saat haid dengan cara yang dilarang, memaksa pasangan, menyebarkan rahasia ranjang, melibatkan orang lain, serta melakukan tindakan yang membahayakan atau merendahkan pasangan.
Yang tidak kalah penting, suami dan istri hendaknya tidak malu mempelajari ilmu agama mengenai kehidupan rumah tangga. Banyak persoalan dalam pernikahan menjadi rumit bukan karena pasangan tidak saling mencintai, tetapi karena keduanya belum mengetahui batas antara hak, kewajiban, adab, dan larangan.
Jangan sampai sesuatu yang awalnya halal justru menjadi sumber dosa karena dilakukan tanpa ilmu. Rumah tangga yang baik bukan hanya rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang, tetapi juga rumah tangga yang berusaha menjadikan setiap aktivitasnya sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

