SAJADAH sangat umum digunakan oleh umat Islam ketika melaksanakan shalat. Bentuknya yang praktis membuat sajadah mudah dibawa ke masjid, sekolah, kantor, maupun ketika bepergian. Namun, terkadang seseorang berada di tempat yang tidak memiliki sajadah. Lalu muncul pertanyaan, apakah shalat tetap sah jika dilakukan langsung di atas lantai?
Jawabannya, shalat di lantai tanpa sajadah pada dasarnya diperbolehkan, selama tempat tersebut bersih dan suci dari najis. Sajadah bukanlah syarat sah shalat. Seorang Muslim tidak diwajibkan menggunakan sajadah ketika shalat.
BACA JUGA: Apakah Boleh Hanya Membaca Al-Fatihah ketika Shalat?
Sajadah Bukan Syarat Sah Shalat
Dalam pelaksanaan shalat, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah tempat shalat harus suci dari najis. Adapun penggunaan sajadah tidak termasuk syarat sah shalat.
Pada zaman Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat juga tidak selalu menggunakan sajadah seperti yang dikenal sekarang. Mereka melaksanakan shalat di berbagai tempat yang memungkinkan, termasuk di atas tanah dan lantai yang bersih.
Nabi ﷺ bersabda: “Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.”
Hadis ini menunjukkan bahwa bumi pada dasarnya dapat menjadi tempat untuk melaksanakan shalat selama memenuhi ketentuan kesucian.
Karena itu, seseorang tidak perlu membatalkan atau menunda shalat hanya karena tidak memiliki sajadah. Jika lantai tempatnya shalat bersih dan suci, ia dapat langsung melaksanakan shalat di sana.
Bagaimana Jika Lantainya Kotor?
Hal yang perlu diperhatikan bukan ada atau tidaknya sajadah, melainkan kondisi tempat shalat. Jika lantai bersih dari najis, maka shalat boleh dilakukan secara langsung.
Misalnya, seseorang berada di rumah dan ingin shalat di lantai kamar. Setelah memastikan lantai tersebut bersih dan tidak terkena najis, ia boleh menggunakannya sebagai tempat shalat.
Begitu pula ketika berada di masjid. Lantai masjid pada umumnya telah dijaga kebersihannya sehingga seseorang dapat shalat tanpa sajadah jika memang diperlukan.
Namun, jika lantai diketahui terkena najis, sebaiknya mencari tempat lain yang suci. Penggunaan sajadah juga tidak otomatis membuat shalat sah apabila najis berada pada bagian tempat yang terkena tubuh atau pakaian ketika shalat.
Apakah Harus Menggunakan Sajadah?
Tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim untuk selalu membawa sajadah. Sajadah lebih berfungsi sebagai alas yang memberikan kenyamanan dan membantu menjaga kebersihan.
Dalam kondisi tertentu, seseorang justru mungkin lebih mudah shalat tanpa sajadah. Contohnya ketika berada di tempat yang lantainya bersih, tetapi tidak tersedia perlengkapan shalat.
Hal terpenting adalah memastikan badan, pakaian, dan tempat shalat terbebas dari najis, serta melaksanakan seluruh rukun dan syarat shalat dengan benar.
Bagaimana Jika Lantai Terasa Dingin atau Keras?
Lantai yang dingin atau keras tidak membuat shalat menjadi tidak sah. Selama tempat tersebut suci, shalat tetap diperbolehkan.
Namun, jika kondisi lantai dapat menyebabkan rasa sakit atau membahayakan seseorang, menggunakan alas tentu lebih baik. Alas tersebut tidak harus berupa sajadah khusus. Kain bersih, tikar, atau alas lain yang suci juga dapat digunakan.
Dengan demikian, penggunaan sajadah lebih berkaitan dengan kenyamanan dan kebersihan, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya shalat.
BACA JUGA: Apakah Bergerak untuk Menyingkirkan Sesuatu Dapat Membatalkan Shalat?
Shalat langsung di atas lantai tanpa sajadah hukumnya boleh, selama lantai tersebut suci dari najis. Sajadah bukan termasuk syarat sah shalat dan bukan pula sesuatu yang wajib digunakan dalam setiap shalat.
Islam memberikan kemudahan dalam beribadah. Karena itu, tidak adanya sajadah seharusnya tidak menjadi alasan untuk meninggalkan atau menunda shalat. Selama tempatnya bersih dan syarat serta rukun shalat terpenuhi, seseorang dapat melaksanakan shalat dengan tenang.
Yang perlu diperhatikan adalah kesucian tempat, pakaian, dan tubuh. Dengan memahami hal ini, kita tidak perlu merasa ragu ketika harus shalat di tempat yang tidak menyediakan sajadah.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

