SHALAT Jumat memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dari shalat wajib lainnya. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai shalat sunnah ketika khatib sudah mulai menyampaikan khutbah. Misalnya, seseorang baru datang ke masjid ketika imam sedang berada di atas mimbar. Apakah ia boleh langsung melaksanakan shalat sunnah, atau harus segera duduk dan mendengarkan khutbah?
Persoalan ini penting karena khutbah Jumat merupakan bagian yang berkaitan erat dengan pelaksanaan shalat Jumat. Seorang Muslim dianjurkan untuk memperhatikan khutbah dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan.
BACA JUGA: Bolehkah Mengganti Shalat Sunnah Rawatib yang Tertinggal?
Jika Datang Saat Khutbah Sudah Dimulai
Ada hadis yang secara khusus membahas seseorang yang datang ke masjid ketika Nabi Muhammad ﷺ sedang berkhutbah. Dalam hadis tersebut, seorang laki-laki datang ke masjid lalu duduk. Nabi ﷺ kemudian memintanya untuk berdiri dan melaksanakan shalat dua rakaat terlebih dahulu.
Dalam riwayat Muhammad, beliau bersabda kepada orang tersebut: “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat, dan ringankanlah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Hadis tersebut menjadi dasar bagi para ulama yang berpendapat bahwa seseorang yang baru masuk masjid ketika khutbah Jumat sedang berlangsung tetap dianjurkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat.
Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Khutbah
Shalat yang dimaksud adalah Tahiyyatul Masjid, yaitu shalat dua rakaat ketika seseorang memasuki masjid sebelum duduk. Tujuannya sebagai bentuk penghormatan kepada masjid.
Berdasarkan hadis di atas, seseorang yang datang terlambat ketika khutbah telah dimulai tetap diperintahkan untuk melaksanakan dua rakaat. Namun, shalat tersebut hendaknya dilakukan dengan singkat dan tidak memperpanjang bacaan.
Setelah selesai, ia segera duduk dan mendengarkan khutbah. Jangan sampai shalat sunnah tersebut justru membuat seseorang kehilangan sebagian besar khutbah.
Bagaimana Jika Sudah Duduk?
Bagaimana jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk karena tidak mengetahui ketentuannya? Dalam kondisi seperti ini, ia tidak perlu panik.
Ia dapat memperhatikan khutbah dan tidak membuat kegaduhan. Para ulama juga memiliki perincian mengenai masalah ini. Karena terdapat perbedaan pendapat dalam masalah shalat sunnah ketika khutbah berlangsung, seseorang sebaiknya mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang menjadi rujukannya.
Yang jelas, mendengarkan khutbah merupakan perkara yang sangat penting. Jangan melakukan shalat sunnah dengan cara yang mengganggu jamaah lain atau membuat perhatian tertuju kepadanya.
Bagaimana Jika Khutbah Sudah Hampir Selesai?
Jika seseorang baru datang ketika khutbah hampir selesai, keadaan menjadi lebih khusus. Ia perlu mempertimbangkan apakah masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan Tahiyyatul Masjid dengan tenang sebelum khutbah berakhir.
Jika waktu sangat sempit, ia sebaiknya tidak memperpanjang shalat. Tujuan utamanya adalah segera mengikuti rangkaian pelaksanaan Jumat.
Dalam keadaan seperti ini, seseorang juga perlu memahami bahwa shalat Jumat memiliki aturan tersendiri. Karena itu, sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan kebiasaan saja.
Jangan Mengganggu Jamaah Lain
Ketika melaksanakan shalat sunnah saat khutbah berlangsung, seseorang harus tetap menjaga adab di dalam masjid. Jangan berjalan melewati jamaah dengan tergesa-gesa. Jangan pula mengeraskan bacaan sehingga mengganggu orang yang sedang mendengarkan khutbah.
Jika tempat shalat berada di bagian depan, pilihlah posisi yang memungkinkan untuk shalat tanpa mengganggu jamaah lainnya.
Khutbah Jumat bukan waktu untuk berbicara, bermain, atau melakukan aktivitas yang tidak diperlukan. Setelah shalat sunnah selesai, perhatian sebaiknya diarahkan kepada khutbah.
BACA JUGA: Apakah Shalat Sunnah Harus Membaca Surah Tertentu?
Jadi, orang yang datang ke masjid ketika khutbah Jumat sudah dimulai tetap memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat sebelum duduk, berdasarkan hadis Nabi ﷺ. Shalat tersebut dilakukan secara ringan, kemudian segera duduk untuk mendengarkan khutbah.
Namun, masalah ini memiliki beberapa perincian fikih dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, penting untuk mempelajari pendapat ulama yang menjadi rujukan.
Yang paling utama adalah menjaga adab ketika khutbah berlangsung. Jangan sampai shalat sunnah yang dilakukan justru mengganggu jamaah lain. Datang lebih awal ke masjid tetap menjadi pilihan yang lebih baik agar seseorang dapat mengikuti khutbah dengan tenang sejak awal.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

