Boleh Nggak Sih Memberi Hadiah dari Uang Hasil Pinjaman?

M Hasbi Maulana
4 Min Read
Foto: Freepik

PERNAH kita mendapatkan uang dari hasil pinjaman, lalu ingin memberikan sebagian uang tersebut sebagai hadiah kepada orang lain?

Misalnya, seseorang meminjam uang kepada temannya. Setelah mendapatkan uang, ia memberikan sebagian kepada orang tua, pasangan, saudara, atau temannya sebagai hadiah.

Lalu muncul pertanyaan. Bolehkah memberikan hadiah menggunakan uang hasil pinjaman?

Jawabannya, pada dasarnya boleh, selama uang tersebut diperoleh melalui pinjaman yang halal dan pemberiannya tidak melanggar kesepakatan atau menimbulkan mudarat.

Uang Pinjaman Tetap Menjadi Tanggungan

Dalam Islam, pinjaman atau qardh merupakan akad yang dibolehkan.

Orang yang meminjam memiliki hak untuk menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan yang dibenarkan syariat. Namun, ia juga memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada pemberi pinjaman.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

BACA JUGA: Bolehkah Pinjam Uang ke Bank karena Benar-Benar Kepepet?

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya memenuhi perjanjian.

Jika seseorang meminjam uang Rp1 juta tanpa syarat khusus mengenai penggunaannya, secara umum uang tersebut boleh digunakan untuk berbagai kebutuhan yang halal.

Termasuk untuk memberikan hadiah.

Namun, kewajiban membayar utang tetap ada.

Hadiah dari Uang Pinjaman, Apakah Sah?

Hadiah dalam Islam termasuk bentuk kebaikan dan dapat mempererat hubungan antarmanusia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Hadiah tidak harus berasal dari uang yang sudah kita miliki sepenuhnya.

https://s.shopee.co.id/BOENjEhhY

Yang penting adalah barang atau uang yang diberikan merupakan sesuatu yang halal dan berada dalam penguasaan kita secara sah.

Karena itu, memberikan hadiah dari uang pinjaman pada dasarnya diperbolehkan.

Tetapi ada hal yang harus diperhatikan.

Jangan Sampai Hadiah Membuat Utang Terbengkalai

Ini bagian yang sangat penting.

Jangan sampai seseorang menggunakan uang pinjaman untuk memberikan hadiah dalam jumlah besar, sementara kebutuhan untuk membayar utang justru diabaikan.

Islam sangat memperhatikan masalah utang.

Rasulullah ﷺ bahkan mengajarkan umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allah dari lilitan utang.

Dalam sebuah hadis, Nabi ﷺ berdoa:

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa utang merupakan perkara serius. Sebab, utang berkaitan dengan hak manusia.

Karena itu, orang yang memiliki kemampuan membayar utang tidak seharusnya menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Bagaimana Kalau Uangnya dari Pinjaman Berbunga?

Ini berbeda.

Jika yang dimaksud adalah pinjaman dengan bunga yang termasuk riba, maka persoalannya bukan sekadar mengenai hadiah.

Akad pinjamannya sendiri perlu diperhatikan dari sisi syariat.

Allah Swt. berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati terhadap pinjaman yang mengandung riba.

Jika memungkinkan, pilihlah sumber pinjaman yang halal dan tidak mengandung tambahan yang disyaratkan atas pokok utang.

Jangan Berlebihan dalam Memberi

Memberikan hadiah memang baik.

Tetapi Islam juga mengajarkan keseimbangan.

Jangan memberikan hadiah hanya demi terlihat mampu.

Apalagi jika uang tersebut sebenarnya dibutuhkan untuk kebutuhan pokok atau pembayaran utang.

Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)

BACA JUGA:  Kalau Ada Pilihan Hidup Kaya dengan Riba, Apakah Akan Kamu Ambil?

Artinya, kebaikan juga harus dilakukan dengan pertimbangan.

Memberikan hadiah boleh.

Tetapi jangan sampai kebaikan tersebut justru menyebabkan masalah baru.

Kesimpulan

Jadi, boleh nggak sih memberi hadiah dari uang hasil pinjaman?

Boleh, selama pinjamannya dilakukan secara halal, tidak ada syarat yang melarang penggunaan uang tersebut, dan pemberian hadiah tidak menyebabkan kewajiban membayar utang diabaikan.

Jika uang tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga dan penggunaannya tidak dibatasi, memberikan sebagian untuk hadiah pada dasarnya diperbolehkan.

Namun, tetap prioritaskan kebutuhan penting dan kewajiban membayar utang.

Sebab, hadiah adalah bentuk kebaikan.

Sedangkan membayar utang adalah sebuah kewajiban.

Keduanya harus ditempatkan secara bijak. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *