QADHA shalat adalah mengerjakan shalat wajib setelah waktu pelaksanaannya telah berakhir. Qadha dilakukan karena seseorang memiliki shalat yang terlewat, baik karena tertidur, lupa, maupun sebab tertentu yang dibenarkan atau tidak dibenarkan oleh syariat.
Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang memiliki waktu tertentu. Ketika shalat terlewat, seorang Muslim tetap memiliki kewajiban untuk mengerjakannya. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila seseorang lupa mengerjakan shalat atau tertidur hingga melewati waktunya, maka ia hendaknya mengerjakannya ketika telah mengingatnya.
Lalu muncul pertanyaan, apakah qadha shalat harus dilakukan sendirian atau boleh dikerjakan secara berjamaah?
BACA JUGA: Apakah Qadha Shalat Boleh Dilakukan Kapan Saja?
Qadha Shalat Boleh Dilakukan Berjamaah
Pada dasarnya, qadha shalat boleh dilakukan secara berjamaah. Hal ini terutama berlaku apabila beberapa orang memiliki shalat yang sama-sama terlewat dan hendak mengerjakannya bersama-sama.
Contohnya, dua orang sama-sama belum mengerjakan shalat Zuhur karena tertidur. Ketika mereka bangun setelah waktu Zuhur berakhir, keduanya dapat melaksanakan shalat Zuhur secara berjamaah dengan niat qadha.
Dalam kondisi seperti ini, salah seorang dapat menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Shalat yang dilakukan tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa berjamaah tidak hanya berkaitan dengan shalat yang dikerjakan pada waktunya. Dalam keadaan tertentu, shalat yang diqadha juga dapat dilakukan secara berjamaah.
Contoh dari Rasulullah ﷺ
Salah satu dasar yang sering dijadikan rujukan adalah peristiwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat pernah tertidur hingga melewati waktu shalat. Setelah mereka terbangun, Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, kemudian beliau melaksanakan shalat bersama para sahabat.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa shalat yang terlewat dapat dikerjakan setelah waktunya berakhir. Pelaksanaannya pun dapat dilakukan bersama-sama.
Karena itu, apabila seseorang berada dalam keadaan memiliki shalat yang harus diqadha, tidak ada keharusan untuk selalu melakukannya sendirian. Jika terdapat orang lain yang memiliki kewajiban qadha yang sama, mereka dapat melaksanakannya secara berjamaah.
Bagaimana Jika Imam dan Makmum Berbeda Qadha?
Hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian shalat yang dikerjakan. Misalnya, seseorang menjadi imam untuk shalat Zuhur yang diqadha, sedangkan makmumnya juga mengqadha Zuhur. Keadaan seperti ini tentu lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan bentuk shalat.
Adapun jika imam dan makmum mengerjakan jenis shalat yang berbeda, terdapat pembahasan fikih mengenai keabsahan mengikuti imam dengan niat yang berbeda. Karena itu, untuk menghindari keraguan, sebaiknya jamaah qadha dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan shalat yang sama.
Yang terpenting adalah setiap orang memiliki niat untuk mengqadha shalat yang menjadi tanggungannya.
Tidak Harus Menunggu Ada Jamaah
Meskipun qadha shalat boleh dilakukan berjamaah, seseorang tidak perlu menunda qadha hanya karena belum menemukan orang lain untuk berjamaah.
Jika hanya dirinya yang memiliki kewajiban qadha, ia dapat langsung melaksanakan shalat tersebut sendirian. Bahkan, ketika seseorang baru teringat bahwa dirinya memiliki shalat yang terlewat, hendaknya ia segera mengerjakannya dan tidak menunda tanpa alasan.
Dengan demikian, berjamaah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam pelaksanaan qadha, bukan syarat agar qadha tersebut sah.
BACA JUGA: Mana yang Didahulukan, Qadha Shalat atau Shalat yang Sedang Masuk Waktunya?
Mengqadha shalat dengan berjamaah pada dasarnya diperbolehkan. Jika beberapa orang memiliki shalat wajib yang sama-sama terlewat, mereka dapat mengerjakannya bersama-sama dengan salah seorang menjadi imam.
Namun, qadha tidak harus dilakukan secara berjamaah. Seseorang tetap dapat mengerjakannya sendirian kapan pun ia mampu. Yang terpenting adalah tidak mengabaikan kewajiban tersebut dan segera menunaikannya.
Qadha merupakan bentuk usaha seorang Muslim untuk menunaikan kembali kewajiban shalat yang belum terlaksana. Karena itu, hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh, memperhatikan tata cara shalat, serta disertai niat yang benar.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

