Apakah Sah Membasuh Anggota Wudhu Kurang dari 3 Kali?

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Freepik

WUDHU merupakan salah satu syarat penting sebelum melaksanakan shalat. Dalam pelaksanaannya, umat Islam diajarkan untuk membasuh beberapa anggota tubuh dengan tata cara tertentu. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah jumlah basuhan. Ada yang mengira bahwa setiap anggota wudhu harus dibasuh sebanyak tiga kali agar wudhunya sah.

Padahal, tiga kali basuhan bukanlah syarat sah wudhu. Membasuh anggota wudhu satu atau dua kali tetap dapat dianggap sah selama air mengenai bagian yang wajib dibasuh dan dilakukan sesuai ketentuan wudhu.

BACA JUGA: Apakah Boleh Wudhu dengan Air yang Menggenang?

Tiga Kali Merupakan Sunnah

Dalam berbagai riwayat, Rasulullah ﷺ mencontohkan membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali. Namun, terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa beliau pernah membasuh sebagian anggota wudhu sebanyak satu atau dua kali.

Hal ini menunjukkan bahwa tiga kali basuhan termasuk sunnah dalam wudhu, bukan kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya wudhu. Karena itu, seseorang tidak perlu mengulang wudhunya hanya karena ada anggota yang dibasuh kurang dari tiga kali.

Yang terpenting adalah memastikan air telah mengenai anggota tubuh yang memang wajib dibasuh.

https://s.shopee.co.id/6pyNymDI3s

Bagaimana Jika Hanya Satu Kali?

Membasuh anggota wudhu satu kali sudah mencukupi untuk sahnya wudhu. Misalnya, seseorang membasuh wajah satu kali dengan sempurna sehingga seluruh bagian wajah yang wajib terkena air telah terbasuh.

Begitu pula ketika membasuh tangan hingga siku, mengusap kepala, atau membasuh kaki hingga mata kaki. Tidak ada keharusan mengulang basuhan sampai tiga kali agar wudhu menjadi sah.

Jika seseorang sengaja membasuh satu kali karena ingin menghemat air, wudhunya tetap sah. Bahkan, menggunakan air secara berlebihan dalam wudhu tidak dianjurkan.

Bagaimana Jika Dua Kali?

Membasuh anggota wudhu sebanyak dua kali juga sah. Jumlah dua kali berada di antara satu kali dan tiga kali, serta pernah dicontohkan dalam praktik wudhu Nabi ﷺ.

Dengan demikian, seseorang tidak perlu merasa khawatir apabila hanya sempat membasuh anggota wudhu dua kali. Selama basuhan tersebut dilakukan dengan benar dan air merata pada bagian yang wajib dibasuh, wudhunya tetap sah.

Namun, apabila seseorang sedang berwudhu dengan keadaan normal dan memiliki kesempatan, membasuh tiga kali dapat dilakukan sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Tidak Berarti Harus Selalu Tiga Kali

Kesalahpahaman mengenai jumlah basuhan terkadang membuat seseorang terlalu memperhatikan hitungan. Bahkan, ada yang terus mengulang basuhan karena merasa belum sah jika belum mencapai tiga kali.

Padahal, yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlahnya. Kesempurnaan wudhu juga berkaitan dengan memastikan air sampai ke seluruh bagian yang wajib terkena air.

Jika satu kali basuhan sudah sempurna, tidak ada kewajiban untuk mengulangnya. Sebaliknya, jika satu kali basuhan belum merata, seseorang perlu membasuh bagian yang belum terkena air.

BACA JUGA: Apakah Wudhu Batal karena Mengucapkan Kata-Kata Kasar?

Jangan Berlebihan Menggunakan Air

Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan, termasuk dalam menggunakan air ketika berwudhu. Rasulullah ﷺ sendiri dikenal menggunakan air dengan hemat ketika bersuci.

Karena itu, membasuh anggota wudhu tiga kali bukan berarti harus menggunakan air sebanyak-banyaknya. Jika dengan sedikit air sudah dapat melakukan basuhan dengan sempurna, tidak perlu membuka keran terlalu besar atau membiarkan air terus mengalir.

Pada akhirnya, membasuh anggota wudhu kurang dari tiga kali tidak membuat wudhu menjadi tidak sah. Satu atau dua kali basuhan sudah mencukupi selama bagian yang wajib dibasuh benar-benar terkena air. Adapun tiga kali merupakan sunnah yang dianjurkan sebagai bagian dari mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan: wudhu tetap sah meskipun anggota wudhu dibasuh kurang dari tiga kali. Yang menjadi perhatian utama adalah terpenuhinya bagian-bagian wajib dalam wudhu dan dilakukan sesuai tata caranya.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *