Boleh Gak Sih Menikah tanpa Restu Orang Tua?

M Hasbi Maulana
5 Min Read
Foto: Freepik

PERNIKAHAN bukan hanya tentang dua orang yang saling mencintai. Pernikahan juga menyatukan dua keluarga. Karena itu, restu orang tua sering menjadi hal yang sangat penting.

Namun, bagaimana jika orang tua tidak memberikan restu?

Apakah seseorang tetap boleh menikah?

Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul. Terutama ketika seseorang sudah merasa yakin dengan pilihannya, tetapi orang tua justru tidak menyetujuinya.

Kenapa Restu Orang Tua Penting?

Orang tua tentu memiliki pengalaman hidup yang lebih panjang. Mereka mungkin melihat sesuatu yang belum kita lihat.

Kadang orang tua tidak setuju bukan karena ingin menghalangi kebahagiaan anak. Bisa saja mereka memiliki kekhawatiran tentang calon pasangan. Misalnya tentang akhlak, tanggung jawab, pekerjaan, keluarga, atau kesiapan menikah.

Karena itu, ketika orang tua menolak, sebaiknya jangan langsung menganggap mereka sebagai penghalang.

Dengarkan alasannya.

Ajak berbicara dengan tenang.

Cari tahu apa yang sebenarnya membuat mereka keberatan.

Islam juga mengajarkan seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada orang tua. Bahkan ketika terjadi perbedaan pendapat.

BACA JUGA: Pengaruh Ambisi dan Masa Lalu Orang Tua dalam Mendidik Anak

Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Merestui?

Dalam masalah ini, perlu dibedakan antara laki-laki dan perempuan.

Bagi seorang laki-laki, persetujuan orang tua bukan termasuk rukun sah pernikahan. Artinya, secara hukum fikih, seorang laki-laki tidak otomatis harus mendapatkan izin orang tuanya untuk menikah.

Namun, bukan berarti restu orang tua tidak penting.

Menikah dengan sengaja menyakiti hati orang tua tanpa alasan yang benar tentu bukan sikap yang baik.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.”

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.

Hadis tersebut menunjukkan besarnya kedudukan orang tua. Karena itu, persoalan restu tidak seharusnya dianggap sebagai masalah sepele.

https://s.shopee.co.id/9zxTYPJ9xV

Bagaimana dengan Perempuan?

Untuk perempuan, persoalannya berbeda.

Dalam fikih mayoritas ulama, keberadaan wali merupakan bagian penting dalam akad nikah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Karena itu, seorang perempuan tidak seharusnya mengambil jalan menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa memperhatikan ketentuan wali.

Jika wali menolak calon pasangan tanpa alasan syar’i, persoalannya dapat dibicarakan kepada pihak yang berwenang dalam urusan pernikahan atau tokoh agama yang memahami fikih munakahat.

Jadi, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan emosi.

Kalau Orang Tua Menolak Karena Alasan yang Tidak Tepat?

Ini juga perlu diperhatikan.

Tidak semua penolakan orang tua otomatis berarti calon pasangan tersebut buruk.

Misalnya, orang tua menolak hanya karena calon pasangan berasal dari daerah berbeda. Atau karena kondisi ekonominya belum sesuai harapan.

Dalam Islam, ukuran utama dalam memilih pasangan berkaitan dengan agama dan akhlaknya.

Rasulullah ﷺ bersabda tentang memilih pasangan karena agama.

Namun, tetap diperlukan pertimbangan yang matang. Agama dan akhlak harus dilihat dalam kehidupan nyata. Bukan hanya dari perkataan.

Calon pasangan juga harus dinilai dari tanggung jawab, cara memperlakukan keluarga, kemampuan mengelola masalah, dan kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga.

Jangan Menikah Karena Emosi

Ada orang yang berpikir, “Kalau orang tua tidak merestui, kita kawin saja diam-diam.”

Keputusan seperti ini sebaiknya tidak dilakukan terburu-buru.

Pernikahan adalah keputusan jangka panjang.

Menurut berbagai kajian psikologi keluarga, komunikasi dan dukungan keluarga dapat berpengaruh terhadap kemampuan pasangan menghadapi tekanan dalam rumah tangga. Konflik yang tidak diselesaikan sejak awal dapat menjadi beban setelah menikah.

Karena itu, sebelum menikah, selesaikan persoalan sebisa mungkin.

Libatkan orang yang dipercaya.

Bicarakan dengan ustaz, keluarga yang bijaksana, atau konselor pernikahan jika diperlukan.

BACA JUGA: Apakah Zina Sebelum Menikah Pasti Bikin Hidup Sengsara?

Jadi, Boleh Gak Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan.

Bagi laki-laki, restu orang tua bukan rukun sah akad menurut fikih. Tetapi berusaha mendapatkan restu dan menjaga perasaan orang tua tetap merupakan perkara yang sangat penting.

Bagi perempuan, keberadaan wali dalam akad menjadi persoalan yang harus diperhatikan sesuai ketentuan fikih. Jika terjadi penolakan wali, perlu dilihat terlebih dahulu alasan penolakannya dan ditempuh jalan yang sesuai syariat.

Yang paling penting, jangan menjadikan cinta sebagai alasan untuk mengabaikan nasihat.

Dan jangan pula menjadikan ketidaksetujuan orang tua sebagai alasan untuk langsung memutuskan hubungan.

Dengarkan.

Pertimbangkan.

Musyawarahkan.

Sebab pernikahan bukan hanya tentang siapa yang kita cintai. Pernikahan adalah tentang siapa yang siap berjalan bersama dalam ketaatan, tanggung jawab, dan kehidupan yang panjang. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *