PERNAH mendengar teka-teki fiqih seperti ini?
“Adakah shalat yang dalam satu waktu seseorang melakukan tasyahud sampai empat kali?”
Jawabannya: kalau yang dimaksud adalah kasus makmum masbuk dalam shalat Magrib, hitungan empat kali itu tidak tepat.
Memang ada kondisi yang membuat seorang makmum masbuk duduk tasyahud beberapa kali dalam satu shalat. Tetapi kita perlu menghitungnya berdasarkan rakaat yang benar-benar ia dapatkan.
Ketika Masbuk Datang pada Rakaat Kedua
Misalnya seseorang datang terlambat ketika imam sedang melaksanakan rakaat kedua shalat Magrib.
Ia masuk menjadi makmum, tetapi ternyata datang setelah imam bangkit dari rukuk pada rakaat kedua.
Nah, ini penting.
Rakaat tersebut tidak dihitung sebagai satu rakaat bagi makmum, karena ia tidak mendapatkan rukuk bersama imam.
Dengan demikian, meskipun ia secara posisi mengikuti imam pada rakaat kedua, rakaat itu belum terhitung sebagai rakaat yang ia dapatkan.
Ia kemudian mengikuti imam sampai selesai.
Saat imam memasuki rakaat ketiga, makmum ini tetap mengikutinya. Setelah rakaat ketiga selesai, imam duduk untuk tasyahud akhir dan kemudian salam.
Sampai di sini, si makmum masbuk juga duduk bersama imam.
Setelah Imam Salam, Jangan Ikut Selesai
Nah, di sinilah biasanya orang mulai bingung.
Karena ia hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam secara sah, sementara shalat Magrib terdiri dari tiga rakaat, maka ia masih harus menyempurnakan dua rakaat setelah imam salam.
Ia berdiri setelah imam selesai salam.
Kemudian ia mengerjakan satu rakaat. Setelah itu duduk untuk tasyahud, lalu berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat terakhir.
Setelah rakaat terakhir, ia kembali duduk untuk tasyahud akhir, kemudian salam.
Jadi, dalam kondisi tersebut, ia melakukan tasyahud sebanyak tiga kali, bukan empat kali.
Pertama, ketika mengikuti imam pada akhir shalat.
Kedua, setelah menyelesaikan rakaat pertama yang ia tambahkan.
Ketiga, setelah menyelesaikan rakaat terakhirnya.
Kalau Masuk Sebelum Rukuk?
Berbeda jika seseorang datang ketika imam berada pada rakaat kedua, tetapi ia masih sempat mendapatkan rukuk bersama imam.
Rakaat tersebut dihitung sebagai satu rakaat baginya.
Dalam kondisi ini, setelah imam selesai shalat Magrib, ia hanya perlu menambah satu rakaat.
Ia juga akan mengalami beberapa kali duduk tasyahud, tetapi tetap tidak sampai empat kali.
Jadi, kuncinya bukan sekadar “datang pada rakaat berapa”.
Yang lebih penting adalah: apakah ia mendapatkan rukuk bersama imam atau tidak?
BACA JUGA: Kesalahan Apa Saja yang Membuat Imam Harus Melakukan Sujud Sahwi?
Jangan Sampai Salah Menghitung Rakaat
Masalah makmum masbuk memang kelihatannya sederhana. Namun ketika praktik, kadang kepala ikut berputar.
“Ini tadi rakaat saya yang keberapa?”
“Yang tadi bersama imam dihitung atau tidak?”
“Setelah imam salam saya langsung berdiri atau duduk?”
Tenang. Prinsipnya, makmum masbuk mengikuti imam dalam gerakan yang ia dapati, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian mendatangi shalat, maka berjalanlah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah, dan apa yang terlewatkan, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, jangan hanya mengandalkan teka-teki “tasyahud empat kali”.
Dalam kasus Magrib yang disebutkan tadi, jika seseorang masuk setelah imam melewati rukuk rakaat kedua, ia pada dasarnya hanya mendapatkan rakaat ketiga. Setelah imam salam, ia berdiri dan menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal.
Jadi jawabannya jelas: bukan empat kali tasyahud. Dalam kasus tersebut, tiga kali tasyahud.
Dan ternyata, yang bikin rumit bukan shalatnya.
Kadang kita saja yang terlalu sibuk menghitungnya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


