BAYANGKAN sedang berdiri dalam shalat, tiba-tiba terdengar suara ibu memanggil dari luar kamar.
“ Nak, sini sebentar!”
Refleks ingin menjawab. Namun kemudian teringat sedang shalat. Serba salah rasanya.
Haruskah shalat dibatalkan untuk memenuhi panggilan orang tua? Atau tetap melanjutkan shalat sampai selesai?
Dalam persoalan ini, Islam memberikan rincian. Sebab, tidak semua panggilan orang tua mengharuskan seseorang membatalkan shalat.
BACA JUGA: Apakah Makmum Masbuk Tetap Mendapatkan Keutamaan Shalat Berjamaah?
Shalat Adalah Kewajiban yang Harus Dijaga
Shalat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan sangat agung. Allah Ta’ala berfirman, “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238).
Karena itu, ketika seseorang sudah memulai shalat, ia tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Pada dasarnya, jika orang tua memanggil sementara tidak ada keadaan darurat, seseorang sebaiknya menyelesaikan shalat terlebih dahulu.
Apalagi jika panggilan tersebut hanya untuk perkara ringan.
Misalnya, ibu memanggil untuk bertanya letak suatu barang, meminta mengambilkan makanan, atau sekadar memanggil tanpa ada kebutuhan mendesak.
Dalam keadaan seperti ini, tidak perlu membatalkan shalat. Selesaikan shalat, kemudian segera temui orang tua.
Ada Kisah Juraij yang Perlu Diperhatikan
Dalam hadits sahih terdapat kisah seorang ahli ibadah bernama Juraij.
Ketika sedang shalat, ibunya memanggilnya. Juraij tetap meneruskan shalatnya dan tidak menjawab panggilan tersebut. Ibunya kemudian mendoakannya, hingga akhirnya terjadi ujian berat yang menimpa Juraij.
Kisah tersebut disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Kisah ini sering dijadikan pelajaran tentang besarnya kedudukan berbakti kepada orang tua.
Namun, hadits tersebut tidak berarti bahwa setiap kali orang tua memanggil, seseorang harus membatalkan shalat.
Para ulama menjelaskan bahwa persoalannya perlu dilihat berdasarkan keadaan dan kebutuhan.
Bagaimana Jika Orang Tua Membutuhkan Pertolongan?
Jika orang tua memanggil karena ada kebutuhan mendesak, persoalannya berbeda.
Misalnya, orang tua terjatuh, mengalami keadaan darurat, membutuhkan pertolongan segera, atau terdapat bahaya yang harus dicegah.
Dalam kondisi seperti ini, seseorang boleh bahkan dapat menjadi wajib membatalkan shalat untuk memberikan pertolongan apabila memang tidak ada cara lain untuk menyelamatkan keadaan.
Sebab, menjaga keselamatan dan mencegah bahaya merupakan perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Jadi, jangan memahami bahwa shalat tidak boleh dibatalkan dalam keadaan apa pun.
Ada keadaan tertentu yang memang membolehkan atau mengharuskan seseorang menghentikan shalat.
Bisa Menjawab Tanpa Membatalkan Shalat?
Jika panggilan orang tua tidak mendesak, seseorang sebenarnya dapat memberi tanda tanpa berbicara.
Misalnya dengan sedikit mengeraskan bacaan jika sedang shalat sendirian, atau melakukan gerakan tertentu yang dibolehkan untuk menunjukkan bahwa dirinya sedang shalat.
Namun, jangan berbicara seperti percakapan biasa.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada perkataan manusia.” (HR. Muslim).
Karena itu, jika ibu atau ayah memanggil saat kita sedang shalat, tidak perlu menjawab dengan ucapan seperti, “Iya, Bu,” atau “Sebentar.”
Selesaikan shalat jika tidak ada keadaan mendesak.
Bagaimana dengan Shalat Sunnah?
Untuk shalat sunnah, persoalannya lebih longgar dibandingkan shalat wajib.
Para ulama membahas bahwa seseorang dapat membatalkan shalat sunnah ketika ada kebutuhan, termasuk memenuhi panggilan orang tua jika memang diperlukan.
Hal ini berbeda dengan shalat wajib yang memiliki kedudukan lebih kuat dan tidak boleh dibatalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Karena itu, seorang anak juga sebaiknya memahami jenis shalat yang sedang dikerjakan sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Hanya Mengikuti Bacaan Imam?
Jangan Jadikan Shalat sebagai Penghalang Berbakti
Islam tidak pernah mengajarkan anak untuk mengabaikan orang tua.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-Ahqaf: 15).
Namun, berbakti kepada orang tua juga harus dilakukan dengan cara yang benar.
Jika sedang shalat wajib dan orang tua memanggil untuk urusan biasa, selesaikan shalat terlebih dahulu.
Jika ada keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan segera, maka seseorang dapat membatalkan shalat sesuai kebutuhan dan kemudian menunaikannya kembali.
Jadi, bukan sekadar “dipanggil orang tua boleh membatalkan shalat atau tidak”, tetapi perlu dilihat: shalat apa yang sedang dikerjakan, mengapa orang tua memanggil, dan seberapa mendesak kebutuhannya.
Islam mengajarkan kita untuk menjaga hubungan dengan Allah sekaligus berbakti kepada kedua orang tua. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dijalankan dengan ilmu dan melihat keadaan.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

