Apakah Boleh Mengeraskan Suara ketika Shalat Sendiri?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

SAHABAT Islampos, ketika shalat sendirian di rumah, sebagian orang membaca bacaan shalat dengan suara cukup keras. Ada juga yang justru membaca sangat pelan, bahkan sampai merasa seperti hanya bergumam dalam hati.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengeraskan suara ketika shalat sendiri? Apakah shalat menjadi tidak sah jika seseorang membaca terlalu keras?

Jawabannya, boleh mengeraskan suara dalam shalat ketika sendirian, terutama pada shalat dan rakaat yang memang disunnahkan untuk dikeraskan bacaannya. Mengeraskan suara atau membaca secara pelan berkaitan dengan tuntunan dalam shalat, bukan sekadar soal kenyamanan.

BACA JUGA: Membatalkan Shalat karena Dipanggil Orang Tua, Apakah Boleh?

Ada Shalat yang Disunnahkan dengan Bacaan Keras

Dalam syariat, terdapat shalat yang dianjurkan membaca Al-Qur’an dengan suara terdengar, yang disebut jahr, dan ada pula yang dianjurkan dengan suara pelan, yang disebut sirr.

Untuk shalat wajib, bacaan jahr disunnahkan pada shalat Subuh, dua rakaat pertama Magrib, dan dua rakaat pertama Isya. Sementara itu, bacaan sirr disunnahkan pada shalat Zuhur, Ashar, rakaat ketiga Magrib, serta dua rakaat terakhir Isya.

Hal tersebut berdasarkan praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan shalat. Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi membaca Al-Fatihah dan surah pada dua rakaat pertama Zuhur dan Ashar, serta mengeraskan bacaan pada dua rakaat pertama Magrib dan Isya. (HR. Bukhari no. 759 dan Muslim no. 451).

Jadi, aturan jahr dan sirr bukan sesuatu yang dibuat-buat. Ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi dasar bagi umat Islam dalam menjalankan shalat.

https://s.shopee.co.id/3LREiIWMOw

Kalau Shalat Sendirian, Apakah Tetap Mengeraskan Suara?

Nah, ini yang sering membuat bingung.

Ketika seseorang shalat sendirian, ia tetap boleh membaca dengan suara jahr pada shalat yang memang disunnahkan jahr. Misalnya, ketika shalat Subuh sendirian di rumah, seseorang boleh membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara yang terdengar oleh dirinya sendiri.

Begitu juga ketika shalat Magrib atau Isya sendirian. Pada rakaat yang memang disunnahkan jahr, seseorang boleh mengeraskan bacaan.

Sebaliknya, pada Zuhur dan Ashar, bacaan disunnahkan secara sirr. Artinya, seseorang membaca dengan suara pelan dan tidak mengeraskannya seperti pada Subuh atau dua rakaat pertama Magrib dan Isya.

Bagaimana Kalau Tertukar?

Misalnya, seseorang sedang shalat Subuh sendirian tetapi membaca dengan suara pelan. Apakah shalatnya batal?

Tidak otomatis batal.

Jahr dan sirr termasuk tata cara yang berkaitan dengan sunnah shalat. Kesalahan dalam hal ini tidak serta-merta menjadikan shalat tidak sah. Demikian pula ketika seseorang membaca keras pada shalat yang seharusnya dilakukan dengan suara pelan, shalatnya pada dasarnya tetap sah, selama rukun dan syarat shalat lainnya terpenuhi.

Namun, seorang Muslim tetap dianjurkan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semampunya. Ibadah bukan hanya tentang sah atau tidak sah, tetapi juga tentang berusaha mengikuti sunnah.

Jangan Sampai Mengganggu Orang Lain

Mengeraskan suara bukan berarti harus berteriak.

Suara jahr adalah suara yang terdengar, bukan suara yang sengaja dibuat keras sampai mengganggu orang di sekitarnya. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang seseorang mengeraskan bacaan apabila hal itu mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Beliau bersabda, “Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas sebagian yang lain.” (HR. Ahmad; maknanya juga terdapat dalam Abu Dawud no. 1332).

Karena itu, kalau shalat sendirian di rumah sementara ada orang lain sedang tidur, belajar, atau beribadah, volume suara sebaiknya tetap dijaga.

BACA JUGA: Jam Berapa Sih Tepatnya Shalat Dhuha Itu?

Intinya, Boleh dan Ada Tuntunannya

Mengeraskan suara ketika shalat sendiri diperbolehkan, bahkan pada beberapa shalat memang termasuk sunnah. Subuh, dua rakaat pertama Magrib, dan dua rakaat pertama Isya disunnahkan jahr. Zuhur, Ashar, rakaat ketiga Magrib, dan dua rakaat terakhir Isya disunnahkan sirr.

Yang terpenting, jangan berlebihan. Bacaan yang terdengar membantu seseorang menghadirkan kekhusyukan, tetapi tidak perlu sampai mengganggu orang lain.

Shalat sendirian pun tetap memiliki adab. Bukan berarti karena tidak ada makmum, kita bebas mengubah tata cara sesuka hati. Justru kesempatan sendirian bisa menjadi waktu untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan berusaha mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *