Tengah Shalat Kebelet Buang Air, Diteruskan atau Dibatalkan?

Yudi
By Yudi
3 Min Read

DALAM shalat, kekhusyukan adalah ruh utama ibadah. Namun dalam praktiknya, ada kondisi yang sering dialami banyak orang: shalat sedang berlangsung, tiba-tiba kebelet ingin buang air kecil atau besar. Lalu muncul pertanyaan, apakah shalat tetap diteruskan sampai selesai, atau sebaiknya dibatalkan?

Larangan Shalat Saat Menahan Buang Air

Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang shalat dalam kondisi menahan hajat.
Beliau bersabda:

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang air kecil dan besar.”
(HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan sambil menahan buang air bertentangan dengan tujuan shalat itu sendiri, yaitu menghadirkan hati dan kekhusyukan di hadapan Allah.

BACA JUGA:  Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Jika Rasa Kebelet Muncul di Tengah Shalat

Para ulama menjelaskan, bila seseorang baru merasakan dorongan buang air di tengah shalat, maka hukumnya dirinci:

Jika masih ringan dan tidak mengganggu kekhusyukan, shalat boleh diteruskan sampai selesai.

Jika sudah kuat dan menghilangkan konsentrasi, maka disunnahkan bahkan dianjurkan untuk membatalkan shalat, lalu buang hajat, bersuci kembali, dan mengulang shalat dari awal.

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa shalat dalam keadaan menahan hajat termasuk makruh karena menghilangkan khusyu’, dan makruh tersebut bisa menjadi lebih berat jika benar-benar mengganggu hati dan pikiran.

https://shopee.co.id/product/1343674864/26985381870?d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOTdVVlFhT280cmNvdzh2QnpMZEx5c1l1M3ZXMDdmSGFJd0MxVXJWZGtBUWtUWVVyT25TOFQ4VlZSMkxleDlWb3M5V2NVQnJNdUhBSXBtRWlIOStjZCtaNGJHSUV0MjhPZmFHai9ObXorMUJ3PQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54jqe8lc01l6&utm_campaign=id_ApUFzIw6QD&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8midw7ewvoy

Apakah Membatalkan Shalat Termasuk Dosa?

Membatalkan shalat tanpa uzur memang terlarang, namun menahan buang air termasuk uzur syar’i. Maka membatalkan shalat dalam kondisi ini bukan dosa, justru lebih sesuai dengan tuntunan syariat.

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menyatakan bahwa jika seseorang tetap memaksakan shalat sambil menahan hajat hingga tidak khusyu’, maka shalatnya kehilangan kesempurnaan, bahkan dikhawatirkan hanya mendapatkan lelahnya saja.

Hikmah di Balik Anjuran Ini

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Allah tidak menghendaki seorang hamba berdiri di hadapan-Nya dengan tubuh gelisah dan hati terpecah. Shalat bukan sekadar gerakan, tetapi dialog seorang hamba dengan Rabb-nya.

BACA JUGA:  Jika Seseorang Adzan dan Shalat Sendirian Di Masjid, Apakah Dicatat baginya Pahala Shalat Berjamaah?

Kesimpulan

Jika di tengah shalat tiba-tiba kebelet buang air:

  • Ringan dan masih bisa khusyu’ → shalat boleh diteruskan.
  • Berat dan mengganggu konsentrasi → lebih baik shalat dibatalkan, buang hajat, bersuci, lalu shalat kembali.

Mendahulukan ketenangan dan kekhusyukan adalah bagian dari adab besar dalam shalat. Karena kualitas shalat lebih utama daripada sekadar menyelesaikan gerakannya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *