MUHAMMAD ibn Idris al-Shafi’i menjelaskan bahwa ia pernah berkunjung ke Madinah dan Mekkah pada bulan Ramadhan dan melaksanakan shalat Tarawih di kedua tempat tersebut.
Di Madinah, ia mendapati masyarakat melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 39 rakaat. Sementara di Mekkah, jumlah rakaat yang dikerjakan adalah 23 rakaat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengikat secara pasti mengenai jumlah rakaat Tarawih.
Sebagian ulama salaf bahkan meriwayatkan pelaksanaan Tarawih hingga 40 rakaat, belum termasuk shalat witir.
Menanggapi perbedaan tersebut, Imam Syafi‘i berkata, “Jika mereka memperpanjang berdiri dan mempersedikit sujud (yakni mengurangi jumlah rakaat), maka itu baik. Jika mereka memperbanyak sujud dan memendekkan bacaan, itu juga baik. Namun yang pertama lebih aku sukai.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama sejak dahulu telah memandang jumlah rakaat Tarawih sebagai perkara yang memiliki kelonggaran, selama tujuan utamanya—menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat—tetap terjaga. []
Sumber: Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Puasa, Era Intermedia, 2010
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

