MEMANGGIL pasangan dengan sebutan seperti “Bunda”, “Ayah”, “Abi”, atau “Ummi” adalah hal yang cukup umum dalam kehidupan rumah tangga kaum Muslimin. Pertanyaannya, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Pada dasarnya, Islam adalah agama yang memperhatikan adab dan menjaga kejelasan nasab (garis keturunan). Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ berfirman:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Ayat ini menjadi landasan bahwa penyandaran nasab tidak boleh diubah. Namun, memanggil pasangan dengan sebutan “Ayah” atau “Bunda” tidak dimaksudkan untuk mengubah nasab, melainkan sebagai bentuk panggilan kasih sayang atau kebiasaan setelah memiliki anak.
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga menunjukkan bentuk-bentuk panggilan penuh cinta kepada istrinya. Beliau memanggil Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan “Ya ‘Aisy” atau “Humaira” (yang kemerah-merahan pipinya), sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadits shahih. Ini menunjukkan bahwa panggilan mesra dalam rumah tangga diperbolehkan selama tidak mengandung makna yang diharamkan.
Para ulama menjelaskan bahwa memanggil pasangan dengan sebutan seperti “Ayah” atau “Ibu” hukumnya boleh, selama tidak diyakini sebagai hubungan nasab yang sebenarnya. Imam An-Nawawi رحمه الله dalam syarahnya menjelaskan bahwa penggunaan lafaz kinayah (kiasan) dalam panggilan sehari-hari tidak mengapa jika sudah menjadi ‘urf (kebiasaan) dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Namun, sebagian ulama memberi catatan: jika panggilan tersebut digunakan dalam konteks yang bisa menyerupai pengharaman seperti zhihar, maka harus dihindari. Zhihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya dalam konteks pengharaman, seperti mengatakan, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Ini jelas diharamkan dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
BACA JUGA: Kuis: Seberapa Hafal Kamu akan Kebiasaan Pasanganmu?
Kesimpulannya, memanggil pasangan dengan “Bunda”, “Ayah”, atau sejenisnya dibolehkan dalam Islam sebagai bentuk kasih sayang dan kebiasaan, terutama setelah memiliki anak. Selama tidak ada niat menyerupakan secara hakiki dalam hal nasab atau mengandung unsur zhihar, maka hal tersebut tidak mengapa.
Yang terpenting, panggilan itu hendaknya mempererat cinta, menjaga keharmonisan, dan tidak keluar dari batas-batas syariat. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

