Batal setelah Salam Pertama, Apakah Sah Shalatnya?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM shalat, salam merupakan penutup ibadah yang sangat penting. Rasulullah ﷺ mencontohkan salam ke kanan dan ke kiri sebagai tanda berakhirnya shalat. Namun, sebagian orang terkadang mengalami keadaan tertentu; ada yang batal wudhunya setelah salam pertama, ada pula yang sengaja menghentikan shalat sebelum salam kedua karena suatu kebutuhan mendadak. Lalu muncul pertanyaan: apakah shalatnya tetap sah jika batal atau berhenti setelah salam pertama?

Masalah ini telah dibahas oleh para ulama sejak dahulu. Mereka menjelaskan hukum salam pertama dan salam kedua serta kaitannya dengan sah atau tidaknya shalat seseorang.

Salam dalam Shalat

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya takbir, dan penutupnya salam.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa salam adalah penutup shalat. Karena itu, salam memiliki kedudukan yang penting dalam ibadah ini.

BACA JUGA:  Belum Belajar Shalat Jamak, Perjalanan Keluar Kota Jadi Terasa Sulit

Dalam praktiknya, Nabi ﷺ biasa mengucapkan dua salam:

“Assalaamu ‘alaikum warahmatullah” ke kanan dan ke kiri.

Para ulama kemudian berbeda pendapat tentang apakah kedua salam tersebut sama-sama wajib, ataukah salam pertama saja yang menjadi penutup sahnya shalat.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat sudah dianggap selesai dengan salam pertama. Adapun salam kedua hukumnya sunnah menurut sebagian mereka, dan menurut sebagian lain merupakan penyempurna.

Dengan demikian, jika seseorang batal setelah salam pertama, maka shalatnya tetap sah insyaAllah, karena ia telah keluar dari shalat dengan salam yang pertama.

Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama dari madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah.

https://s.shopee.co.id/6Kxvb6YE1V

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa salam pertama adalah rukun untuk keluar dari shalat, sedangkan salam kedua sunnah.

Artinya, ketika seseorang sudah mengucapkan salam pertama dengan sempurna, maka shalatnya telah selesai. Bila setelah itu ia kentut, berbicara, atau berhadats, maka hal tersebut tidak membatalkan shalat yang telah selesai tadi.

Bagaimana Jika Sengaja Membatalkan Setelah Salam Pertama?

Jika seseorang sengaja memutus shalat setelah salam pertama, maka hukumnya kembali kepada penjelasan sebelumnya. Selama salam pertama telah dilakukan dengan benar, shalatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

Misalnya seseorang selesai salam ke kanan, lalu tiba-tiba ada keadaan darurat sehingga ia langsung berdiri dan pergi tanpa salam kedua, maka shalatnya tetap dianggap selesai.

Namun, seorang muslim tetap dianjurkan untuk menyempurnakan shalatnya sesuai tuntunan Nabi ﷺ dengan dua salam. Sebab semakin sempurna mengikuti sunnah, semakin besar pula pahala dan kesempurnaan ibadahnya.

, QunutAl-Fatihah, Hukum Shalat , Berjamaah, Shalat Jumat, Shalat Tarawih, Tarawih, Tarawih, Al-Fatihah, Makmum
Foto: Freepik

Pendapat yang Menganggap Dua Salam Wajib

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa kedua salam sama-sama wajib. Pendapat ini dikenal dalam sebagian riwayat madzhab Hanbali.

Menurut pendapat ini, bila seseorang batal sebelum salam kedua, maka shalatnya belum sempurna.

Namun, pendapat ini bukan pendapat mayoritas ulama. Karena banyak riwayat yang menunjukkan bahwa satu salam sudah cukup untuk mengakhiri shalat.

Bahkan dalam beberapa keadaan tertentu, sebagian sahabat pernah meriwayatkan Nabi ﷺ cukup dengan satu salam.

Karena itu, pendapat yang lebih kuat insyaAllah adalah bahwa salam pertama telah mencukupi sebagai penutup shalat.

BACA JUGA:  Benarkah Shalat Dhuha Bisa Membuka Pintu Rezeki?

Sikap yang Lebih Hati-Hati

Walaupun mayoritas ulama menganggap shalat sah setelah salam pertama, seorang muslim tetap hendaknya menjaga kesempurnaan ibadahnya.

Jangan menjadikan keringanan ini sebagai kebiasaan. Biasakan menyelesaikan shalat dengan tenang, khusyuk, dan sempurna hingga salam kedua selesai.

Shalat, Keutamaan Shalat di Awal Waktu, mandi wajib
Foto: Freepik

Allah mencintai amalan yang dilakukan dengan baik dan sempurna. Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari)

Karena itu, mengikuti tata cara shalat Nabi ﷺ secara lengkap adalah jalan terbaik bagi seorang muslim.

Penutup

Berdasarkan penjelasan para ulama, seseorang yang batal setelah salam pertama maka shalatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama, karena salam pertama sudah dianggap sebagai penutup shalat.

Adapun salam kedua adalah penyempurna dan sunnah menurut banyak ulama, walaupun sebagian ulama mewajibkannya.

Meski demikian, seorang muslim hendaknya tetap berusaha menyempurnakan shalatnya hingga salam kedua agar lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan kemampuan untuk menjaga shalat dengan sebaik-baiknya. Aamiin. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *