Hukum Pawai Obor di Malam Tahun Baru Islam

Dini Koswarini
6 Min Read
Foto: Freepik

DI  berbagai daerah di Indonesia, malam Tahun Baru Hijriah sering dimeriahkan dengan pawai obor. Anak-anak, remaja, hingga orang dewasa berjalan berkeliling kampung atau jalan-jalan utama sambil membawa obor, melantunkan shalawat, takbir, atau syair-syair Islami.

Bagi sebagian masyarakat, tradisi ini dianggap sebagai bentuk syiar Islam dan ungkapan kegembiraan menyambut datangnya tahun baru dalam kalender Hijriah. Namun tidak sedikit pula yang bertanya, apakah pawai obor memiliki dasar dalam syariat Islam? Apakah ia termasuk ibadah yang dianjurkan, atau sekadar tradisi yang diperbolehkan?

Untuk menjawabnya, perlu dibedakan terlebih dahulu antara ibadah yang ditetapkan syariat dan tradisi masyarakat yang bersifat adat.

Apakah Pawai Obor Pernah Dicontohkan Nabi?

Jika ditelusuri dalam sejarah Islam, tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun generasi salaf secara khusus mengadakan pawai obor untuk menyambut datangnya tahun baru Hijriah.

Bahkan, pada masa Rasulullah ﷺ belum ada peringatan khusus terhadap pergantian tahun sebagaimana yang dikenal saat ini. Penanggalan Hijriah sendiri baru ditetapkan secara resmi pada masa kekhalifahan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

BACA JUGA:  Apa Hukum Shalat tapi Salah Arah Kiblat?

Karena itu, para ulama menegaskan bahwa pawai obor bukanlah sunnah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan tidak boleh diyakini sebagai ibadah khusus yang memiliki keutamaan tertentu dalam agama.

Kaidah Penting dalam Menilai Tradisi

Para ulama menjelaskan bahwa hukum suatu kegiatan sering kali bergantung pada tujuan dan keyakinan yang menyertainya.

Dalam urusan ibadah, hukum asalnya adalah menunggu dalil. Artinya, seseorang tidak boleh menetapkan suatu amalan sebagai ibadah yang dianjurkan kecuali memiliki landasan dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Adapun dalam urusan adat dan kebiasaan masyarakat, hukum asalnya adalah boleh selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

Berdasarkan kaidah ini, pawai obor perlu dilihat dari sudut pandang mana ia dilakukan.

Jika diyakini sebagai ritual keagamaan khusus yang diperintahkan Islam atau dianggap memiliki pahala tertentu karena dilakukan pada malam 1 Muharram, maka keyakinan tersebut memerlukan dalil yang tidak ditemukan dalam syariat.

Namun jika pawai obor hanya dipandang sebagai tradisi masyarakat, sarana edukasi anak-anak, atau bentuk syiar yang bersifat sosial tanpa keyakinan adanya ibadah khusus, maka hukumnya berbeda.

https://s.shopee.co.id/14Qk9mkxt

Pandangan Sebagian Ulama Kontemporer

Banyak ulama kontemporer memandang bahwa kegiatan semacam pawai obor termasuk dalam ranah adat dan sarana, bukan ibadah mahdhah.

Karena itu, hukumnya kembali kepada isi dan pelaksanaannya. Jika di dalamnya terdapat kegiatan yang baik seperti mengingatkan masyarakat tentang datangnya bulan Muharram, mempererat ukhuwah, mengajak anak-anak mencintai Islam, serta tidak mengandung kemungkaran, maka kegiatan tersebut pada asalnya boleh.

Sebaliknya, apabila pawai tersebut diisi dengan hal-hal yang melanggar syariat, seperti ikhtilat yang tidak terjaga, musik yang melalaikan, pemborosan berlebihan, mengganggu ketertiban umum, atau bahkan menimbulkan bahaya, maka bagian-bagian tersebutlah yang menjadi terlarang.

Dengan kata lain, yang dinilai bukan semata-mata obornya, tetapi bagaimana acara itu dilaksanakan.

Jangan Menjadikannya Sebagai Syiar yang Wajib

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai pawai obor dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam yang harus dilakukan setiap Tahun Baru Hijriah.

Tidak sedikit tradisi yang awalnya hanya kebiasaan masyarakat, kemudian perlahan dianggap sebagai bagian dari agama. Inilah yang diingatkan oleh para ulama.

Ketika sebuah tradisi mulai diyakini sebagai amalan yang memiliki keutamaan khusus tanpa dalil, maka saat itulah perlu diberikan penjelasan agar masyarakat tidak mencampurkan antara agama dan adat.

Menyambut Muharram tentu merupakan hal yang baik, tetapi bentuk penyambutannya tidak boleh diyakini sebagai ibadah yang disyariatkan kecuali ada dalil yang jelas.

Mana yang Lebih Utama Dilakukan?

Daripada sibuk memperdebatkan boleh atau tidaknya pawai obor, seorang Muslim sebaiknya fokus pada amalan-amalan yang memang memiliki landasan kuat dalam syariat.

Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan Allah. Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk memperbanyak puasa sunnah pada bulan ini, terutama pada hari Asyura dan Tasu’a.

Selain itu, Muharram juga bisa dijadikan momentum untuk memperbanyak taubat, memperbaiki ibadah, memperkuat hubungan dengan Al-Qur’an, dan melakukan evaluasi diri atas perjalanan hidup selama setahun yang telah berlalu.

Inilah amalan-amalan yang jelas memiliki dasar dan keutamaan dalam agama.

BACA JUGA: Boleh Gak Sih Ngucapin Selamat Tahun Baru Islam?

Kesimpulan

Pawai obor pada malam Tahun Baru Islam tidak pernah dicontohkan secara khusus oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun generasi salaf. Karena itu, ia tidak boleh dianggap sebagai sunnah atau ibadah yang memiliki keutamaan tertentu.

Namun, jika dipandang sebagai tradisi masyarakat atau sarana syiar yang bersifat sosial, maka hukum asalnya adalah boleh selama tidak mengandung unsur kemaksiatan, pemborosan, bahaya, atau keyakinan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari syariat yang wajib atau dianjurkan secara khusus.

Sikap yang bijak adalah tidak berlebihan dalam mengagungkan tradisi tersebut, tetapi juga tidak mudah menyalahkan orang yang melakukannya selama tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariat.

Yang terpenting bukanlah seberapa meriah menyambut Tahun Baru Hijriah, melainkan seberapa besar perubahan menuju ketaatan yang terjadi setelah tahun baru itu benar-benar datang. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *