BANYAK muslim pernah mengalami keadaan harus shalat sendirian. Misalnya ketika berada di rumah, di tempat kerja, dalam perjalanan, atau ketika datang terlambat sehingga jamaah telah selesai. Lalu muncul pertanyaan, apakah orang yang shalat sendirian tetap disunnahkan mengumandangkan qomat sebelum memulai shalat?
Jawabannya, ya, qomat tetap disunnahkan, meskipun seseorang shalat sendirian. Namun, jika ia langsung memulai shalat tanpa qomat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Apa Itu Qomat?
Qomat adalah seruan yang dikumandangkan sesaat sebelum shalat dimulai sebagai tanda bahwa shalat akan segera ditegakkan. Lafaz qomat hampir sama dengan adzan, hanya saja lebih singkat dan diucapkan dengan tempo yang lebih cepat.
Qomat bukan termasuk rukun maupun syarat sah shalat, melainkan termasuk sunnah yang sangat dianjurkan, terutama untuk shalat fardu.
BACA JUGA: Apakah Boleh Membatalkan Shalat karena Kebelet Pengen Ingin Buang Air?
Dalil tentang Adzan dan Qomat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan sahabatnya:
“Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, kemudian hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam banyak riwayat juga disebutkan bahwa setelah adzan dikumandangkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk mengumandangkan qomat sebelum shalat dimulai.
Hal ini menunjukkan bahwa qomat merupakan syiar yang menyertai pelaksanaan shalat.
Bagaimana Jika Shalat Sendirian?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang shalat sendirian tetap dianjurkan mengumandangkan adzan dan qomat, terutama jika ia berada di tempat yang belum terdengar adzan.
Namun, jika ia berada di kota atau lingkungan yang adzannya sudah berkumandang, maka cukup qomat saja juga dibolehkan. Bahkan jika tidak mengumandangkan qomat, shalatnya tetap sah.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa adzan dan qomat disunnahkan baik bagi orang yang shalat berjamaah maupun sendirian.
Pendapat Para Ulama
Dalam mazhab Syafi’i, qomat bagi orang yang shalat sendirian termasuk sunnah. Begitu pula dalam mazhab Hanbali dan sebagian ulama mazhab Hanafi.
Sementara dalam mazhab Maliki, hukum qomat bagi orang yang shalat sendirian juga dianjurkan, meskipun tingkat penekanannya berbeda dalam rincian tertentu.
Artinya, tidak ada pendapat yang menyatakan bahwa qomat menjadi syarat sah shalat bagi orang yang shalat sendirian.
Hikmah Tetap Mengumandangkan Qomat
Mengapa tetap dianjurkan qomat meskipun shalat sendiri?
Pertama, qomat merupakan bagian dari syiar Islam yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua, qomat menjadi tanda bahwa seseorang akan memasuki ibadah yang agung sehingga hatinya lebih siap dan khusyuk.

Ketiga, membiasakan sunnah-sunnah Nabi akan menambah pahala dan kecintaan kepada syariat.
Walaupun tidak ada orang lain yang mendengar, Allah Ta’ala tetap mengetahui amal hamba-Nya.
BACA JUGA: Apa Penyebab Shalat Jamak Tidak Sah?
Jika Lupa Qomat
Bagaimana jika seseorang lupa qomat lalu langsung takbiratul ihram?
Tidak ada kewajiban untuk membatalkan shalat dan mengulanginya. Shalatnya tetap sah karena qomat bukan rukun shalat.
Begitu pula jika sengaja tidak qomat karena tidak mengetahui hukumnya, maka tidak ada dosa atasnya. Namun setelah mengetahui bahwa qomat adalah sunnah, hendaknya ia berusaha mengamalkannya pada kesempatan berikutnya.
Kesimpulan
Shalat sendirian tidak menghilangkan anjuran untuk mengumandangkan qomat. Para ulama menjelaskan bahwa qomat tetap disunnahkan bagi orang yang shalat sendiri, meskipun meninggalkannya tidak membatalkan shalat.
Karena itu, jika memiliki kesempatan, biasakanlah mengumandangkan qomat sebelum shalat fardu, walaupun hanya seorang diri. Dengan demikian, kita telah menghidupkan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus mempersiapkan hati untuk berdiri menghadap Allah dengan lebih khusyuk. []
Sumber Rujukan:
Shahih al-Bukhari
Shahih Muslim
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
Al-Mughni
Bidayat al-Mujtahid
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


