DALAM memilih pasangan hidup, sebagian orang menjadikan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai salah satu kriteria utama. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang baik, karena Al-Qur’an adalah pedoman hidup seorang muslim. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang perempuan belum bisa membaca Al-Qur’an? Apakah ia tetap boleh dijadikan istri?
Jawabannya adalah boleh. Dalam Islam, tidak ada syarat sah pernikahan yang mengharuskan seorang perempuan sudah mahir membaca Al-Qur’an. Selama ia seorang muslimah yang halal dinikahi, memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan tetap sah.
Namun demikian, kemampuan membaca Al-Qur’an tetap merupakan keutamaan yang sangat dianjurkan untuk dimiliki oleh setiap muslim dan muslimah.
BACA JUGA: Apakah Gaji Suami Sebaiknya Dipegang Istri?
Yang Lebih Penting Adalah Agama dan Akhlaknya
Rasulullah SAW memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai memilih pasangan hidup. Beliau bersabda bahwa perempuan dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Kemudian Rasulullah menganjurkan agar memilih perempuan yang baik agamanya agar memperoleh keberuntungan.
Hadis ini menunjukkan bahwa ukuran utama dalam memilih istri adalah kualitas agamanya. Agama bukan hanya diukur dari kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga mencakup keimanan, akhlak, menjaga shalat, menutup aurat, menjaga kehormatan, serta memiliki semangat untuk terus belajar.
Bisa saja ada perempuan yang bacaannya Al-Qur’annya masih terbata-bata, tetapi ia memiliki akhlak yang mulia, berbakti kepada orang tua, menjaga lisannya, dan sangat ingin memperbaiki diri. Sebaliknya, ada pula yang fasih membaca Al-Qur’an tetapi kurang menjaga akhlaknya. Karena itu, penilaian terhadap calon pasangan harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak Bisa Membaca Al-Qur’an Bisa Dipelajari
Tidak semua orang mendapatkan kesempatan belajar Al-Qur’an sejak kecil. Ada yang tumbuh di lingkungan yang minim pendidikan agama, ada pula yang baru mulai belajar ketika sudah dewasa.
Islam adalah agama yang memberikan kesempatan untuk terus belajar. Bahkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata tetap mendapatkan pahala. Hal ini menunjukkan bahwa proses belajar sangat dihargai oleh Allah SWT.
Apabila seorang perempuan memiliki kemauan yang kuat untuk belajar membaca Al-Qur’an, maka itu merupakan tanda yang baik. Semangat memperbaiki diri sering kali lebih berharga daripada kemampuan yang sudah dimiliki tetapi tidak dikembangkan.
Suami Justru Bisa Menjadi Guru bagi Istrinya
Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menjadi sarana saling membantu dalam kebaikan.
Jika seorang laki-laki mampu membaca Al-Qur’an, maka ia dapat membimbing istrinya dengan penuh kesabaran. Mengajari istri membaca Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang memalukan, justru bisa menjadi amal saleh yang terus mengalir pahalanya.
Rumah tangga yang dipenuhi suasana saling belajar akan lebih mudah menghadirkan keberkahan. Banyak pasangan yang setelah menikah justru bersama-sama belajar tajwid, menghafal surat pendek, hingga membiasakan membaca Al-Qur’an setiap hari.
Perhatikan Kemauan untuk Berubah
Yang perlu menjadi perhatian bukan sekadar apakah calon istri sudah bisa membaca Al-Qur’an atau belum, tetapi bagaimana sikapnya terhadap Al-Qur’an.
Beberapa pertanyaan yang layak dipertimbangkan antara lain:
- Apakah ia memiliki keinginan untuk belajar?
- Apakah ia menghormati ajaran Islam?
- Apakah ia rajin menjaga shalat?
- Apakah ia mudah menerima nasihat?
- Apakah ia memiliki akhlak yang baik?
Jika jawabannya positif, maka kekurangan dalam membaca Al-Qur’an dapat diperbaiki seiring berjalannya waktu.
Sebaliknya, apabila seseorang tidak mau belajar sama sekali, meremehkan Al-Qur’an, atau menolak kewajiban agama, maka hal tersebut tentu menjadi pertimbangan yang lebih serius.
Jadikan Pernikahan Sebagai Jalan Menuju Kebaikan
Pernikahan seharusnya menjadi sarana untuk saling menguatkan dalam ketaatan kepada Allah. Jangan hanya mencari pasangan yang sudah sempurna, tetapi carilah pasangan yang sama-sama memiliki niat untuk terus memperbaiki diri.
Tidak sedikit rumah tangga yang awalnya dipenuhi kekurangan, namun karena keduanya saling mendukung dalam belajar agama, akhirnya menjadi keluarga yang dekat dengan Al-Qur’an.
BACA JUGA: Benarkah Usia Pernikahan di Bawah 5 Tahun, Suami Istri Sering Berantem?
Perempuan yang belum bisa membaca Al-Qur’an tetap boleh dijadikan istri selama ia memenuhi syarat sebagai seorang muslimah yang halal dinikahi. Kemampuan membaca Al-Qur’an memang merupakan keutamaan yang sangat penting, tetapi bukan syarat sah pernikahan.
Yang lebih utama adalah melihat keimanan, akhlak, kesungguhan dalam menjalankan ajaran Islam, serta kemauan untuk terus belajar. Jika setelah menikah suami dan istri saling membimbing menuju ketaatan, maka insya Allah rumah tangga tersebut akan lebih mudah meraih ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

