POLIGAMI merupakan salah satu pembahasan dalam Islam yang sering menimbulkan perdebatan. Ada yang memandangnya sebagai bagian dari syariat yang memiliki ketentuan tertentu, sementara yang lain mempertanyakan apakah poligami benar-benar dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, jika tidak ada laki-laki yang melakukan poligami, apakah akan ada perempuan yang akhirnya tidak mendapatkan pasangan?
Pertanyaan tersebut menarik karena menyentuh persoalan jumlah laki-laki dan perempuan, kondisi sosial, serta pilihan hidup masing-masing orang. Namun, jawabannya tidak bisa dibuat sesederhana “jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki, maka poligami pasti diperlukan.” Pernikahan dalam kehidupan nyata tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status pernikahan, lokasi, kondisi sosial, preferensi pasangan, dan banyak faktor lainnya.
BACA JUGA: Berapa Minimal Penghasilan Suami yang Boleh Poligami?
Secara umum, komposisi laki-laki dan perempuan dalam suatu masyarakat tidak selalu sama persis. Bahkan, perbandingan tersebut dapat berbeda menurut kelompok usia dan wilayah. Karena itu, tidak tepat menggunakan perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan secara keseluruhan untuk menyimpulkan bahwa sejumlah perempuan pasti tidak akan menikah apabila poligami tidak ada.
Selain itu, tidak semua perempuan yang belum menikah berada dalam kondisi “tidak mendapatkan laki-laki”. Ada perempuan yang memang belum menemukan pasangan yang cocok, ada yang memilih menunda pernikahan karena pendidikan atau pekerjaan, ada yang belum siap secara mental, dan ada pula yang memang memilih untuk tidak menikah. Jadi, status belum menikah tidak otomatis berarti seseorang kehilangan kesempatan menikah karena kekurangan jumlah laki-laki.
Begitu juga dengan laki-laki. Tidak semua laki-laki yang belum menikah akan otomatis menjadi pasangan bagi perempuan yang belum menikah. Pernikahan melibatkan kecocokan agama, karakter, usia, pendidikan, kondisi ekonomi, keluarga, lokasi, dan berbagai pertimbangan lainnya. Karena itu, persoalan pasangan hidup tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah laki-laki dibagi jumlah perempuan.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang menjadi janda karena suaminya meninggal atau karena perceraian? Mereka tentu juga memiliki hak untuk menikah kembali jika menginginkannya dan memenuhi ketentuan syariat. Tetapi menikah kembali bukanlah kewajiban bagi seorang janda, dan tidak ada jaminan bahwa setiap janda harus mendapatkan pasangan melalui poligami.
Dalam Islam, poligami memang dibolehkan dengan batas dan persyaratan tertentu. Al-Qur’an menyebutkan kebolehan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, tetapi juga memberikan peringatan mengenai keadilan. Karena itu, poligami tidak seharusnya dipahami sebagai kewajiban bagi laki-laki atau solusi otomatis untuk seluruh perempuan yang belum menikah.
Justru salah satu hal penting dalam pembahasan poligami adalah kemampuan berlaku adil dan memenuhi tanggung jawab. Seorang laki-laki yang ingin melakukan poligami tidak cukup hanya memiliki keinginan menikah dengan lebih dari satu perempuan. Ia harus mempertimbangkan nafkah, tempat tinggal, waktu, perlindungan, tanggung jawab terhadap anak, serta berbagai konsekuensi keluarga yang menyertainya.
Karena itu, mengatakan bahwa “kalau semua laki-laki hanya menikah satu kali, pasti banyak perempuan tidak menikah” juga terlalu sederhana. Sebab tidak ada sistem matematika yang menjamin setiap perempuan pasti harus memperoleh pasangan melalui poligami. Bahkan dalam masyarakat yang tidak mengenal poligami sekalipun, ada orang yang menikah dan ada pula yang tidak menikah karena berbagai alasan.
Di sisi lain, tidak tepat pula mengatakan bahwa poligami sama sekali tidak memiliki fungsi sosial. Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa memiliki alasan yang dianggap sah untuk menjalani poligami, selama dilakukan dengan memenuhi ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Namun, alasan sosial tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran bahwa setiap laki-laki harus atau sebaiknya berpoligami.
Ada hal yang sering dilupakan dalam pembahasan ini, yaitu perempuan juga memiliki kehendak dan pilihan. Tidak semua perempuan yang belum menikah bersedia menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Bahkan sebagian perempuan mungkin lebih memilih tetap sendiri daripada masuk ke dalam rumah tangga poligami yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Maka, persoalan “apakah semua perempuan akan menikah jika tidak ada poligami?” sebenarnya tidak memiliki jawaban pasti. Bahkan dalam sistem monogami, sebagian orang tetap tidak menikah, sementara sebagian lainnya menikah dengan pasangan yang mereka pilih. Demikian pula dalam masyarakat yang memperbolehkan poligami, keberadaan poligami tidak menjamin seluruh perempuan yang belum menikah otomatis mendapatkan pasangan.
Yang juga perlu dihindari adalah menjadikan perempuan yang belum menikah sebagai pihak yang harus “diselamatkan” melalui poligami. Seorang perempuan lajang bukan berarti kehidupannya tidak lengkap atau gagal. Nilai seorang perempuan tidak ditentukan semata-mata oleh apakah ia sudah memiliki suami atau belum.
Dalam Islam, pernikahan memang memiliki kedudukan yang mulia, tetapi kehidupan manusia tidak hanya memiliki satu bentuk jalan menuju kebaikan. Seseorang dapat menjalani kehidupan dengan menikah, sementara orang lain mungkin belum menikah hingga akhir hayatnya, dan penilaian Allah terhadap seseorang tidak semata-mata berdasarkan status pernikahannya.
Karena itu, jika ada laki-laki yang memilih monogami, tidak berarti ia telah menyebabkan seorang perempuan kehilangan hak untuk menikah. Demikian pula jika ada laki-laki yang melakukan poligami sesuai ketentuan, hal tersebut tidak otomatis berarti ia sedang “menyediakan pasangan” bagi perempuan yang tidak kebagian laki-laki.
BACA JUGA: Kenapa Banyak Istri Alergi dengan Kata Poligami?
Pada akhirnya, poligami sebaiknya dibahas secara proporsional. Ia merupakan perkara yang memiliki dasar dalam syariat, tetapi kebolehannya tidak berarti setiap laki-laki harus melakukannya, dan keberadaannya juga bukan jaminan bahwa seluruh perempuan akan mendapatkan pasangan. Pernikahan tetap merupakan pertemuan antara dua manusia dengan kehendak, kesiapan, kecocokan, serta tanggung jawab yang harus dipertimbangkan dengan matang.
Jadi, kalau tidak ada laki-laki yang poligami, apakah akan ada perempuan yang tidak menikah? Bisa saja ada, tetapi bukan berarti penyebabnya pasti karena tidak adanya poligami. Ada banyak faktor yang menentukan seseorang menikah atau tidak, sehingga persoalan ini tidak bisa disimpulkan hanya dari perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan. Yang terpenting, baik dalam pernikahan monogami maupun poligami, hak, kehormatan, dan pilihan setiap orang tetap harus dihormati serta tidak boleh dijadikan alasan untuk menzalimi pasangan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

