Syarat Menikah: Calon Suami Tidak Boleh Merokok, Bolehkah?

Dini Koswarini
5 Min Read
Foto: Freepik

MENJELANG pernikahan, tidak sedikit calon mempelai yang mengajukan syarat kepada pasangannya. Ada yang meminta pasangan tetap bekerja, tinggal dekat orang tua, atau melanjutkan pendidikan. Di antara syarat yang kini cukup sering muncul adalah, “Saya mau menikah, asalkan calon suami tidak merokok.”

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah syarat seperti ini dibolehkan?

Pada Dasarnya, Syarat dalam Akad Nikah Dibolehkan

Islam membolehkan adanya syarat dalam akad nikah selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (akad nikah).”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa syarat yang disepakati dalam pernikahan memiliki kedudukan yang penting dan hendaknya dipenuhi.

BACA JUGA: Bolehkah Seorang Pria Mensyaratkan Calon Istri Harus Perawan?

Apakah Larangan Merokok Termasuk Syarat yang Sah?

Ya, banyak ulama memandang bahwa syarat agar suami tidak merokok termasuk syarat yang dibolehkan. Sebab, syarat tersebut tidak menghalalkan yang haram ataupun mengharamkan yang halal.

Justru syarat itu bertujuan menjaga kemaslahatan rumah tangga.

https://s.shopee.co.id/2qO1Kc8z1F?lp=aff

Saat ini telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Asap rokok juga dapat mengganggu kesehatan istri, anak-anak, bahkan janin jika istri sedang hamil.

Karena itu, permintaan agar calon suami tidak merokok dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan keluarga.

Sebagian Ulama Bahkan Mengharamkan Rokok

Dalam masalah hukum merokok memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama terdahulu memakruhkannya. Namun, banyak ulama kontemporer serta berbagai lembaga fatwa memandang bahwa merokok haram karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Allah juga berfirman,

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya)

Ayat dan hadis ini menjadi dasar bagi banyak ulama dalam menilai bahwa segala sesuatu yang terbukti membawa bahaya hendaknya dihindari.

Jika Sudah Berjanji, Wajib Menepatinya

Apabila calon suami menerima syarat tersebut sebelum akad atau memasukkannya ke dalam kesepakatan pernikahan, maka ia wajib berusaha menepatinya.

Allah Ta’ala berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Menepati janji merupakan salah satu akhlak mulia seorang mukmin. Sebaliknya, mengingkari janji termasuk sifat yang sangat tercela.

Karena itu, jangan mudah menyanggupi sebuah syarat jika memang belum memiliki niat kuat untuk melaksanakannya.

Tanda Akhir Zaman, berpacaran, Suami, Pernikahan
Foto: Freepik

Bagaimana Jika Calon Suami Masih Berusaha Berhenti?

Perlu dipahami bahwa berhenti merokok bukan perkara mudah bagi sebagian orang. Nikotin dapat menimbulkan ketergantungan sehingga proses berhentinya membutuhkan waktu.

Dalam kondisi seperti ini, sikap jujur jauh lebih baik daripada memberikan janji yang belum tentu dapat dipenuhi.

BACA JUGA:  Muslimah Harus Tahu, Ini 8 Syarat Penting saat Mencari Suami

Misalnya, seorang calon suami dapat berkata, “Saya sedang berusaha berhenti dan berkomitmen untuk meninggalkannya.” Kejujuran seperti ini jauh lebih baik daripada berpura-pura sudah berhenti, tetapi diam-diam masih merokok setelah menikah.

Di sisi lain, calon istri juga dapat memberikan dukungan selama suaminya benar-benar menunjukkan kesungguhan untuk meninggalkan kebiasaan tersebut.

Komunikasi Lebih Penting daripada Memaksa

Syarat dalam pernikahan bukanlah alat untuk menguasai pasangan, melainkan sarana membangun rumah tangga yang lebih baik.

Karena itu, setiap syarat hendaknya dibicarakan secara terbuka sebelum akad. Jangan ada yang ditutup-tutupi atau dipaksakan.

Jika kedua belah pihak memahami tujuan syarat tersebut, maka yang lahir bukan sekadar kewajiban, melainkan kerja sama untuk mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan saling menjaga.

Pada akhirnya, syarat agar calon suami tidak merokok termasuk syarat yang dibolehkan menurut syariat selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, jika tujuannya untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan keluarga, syarat ini memiliki alasan yang kuat. Yang terpenting adalah kejujuran, kesepakatan, dan komitmen untuk menepati janji yang telah dibuat bersama.

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *