Apa Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Punya Wudhu?

Yudi
By Yudi
6 Min Read

BANYAK orang bertanya, “Bolehkah membaca Al-Quran kalau kita belum berwudhu?” Pertanyaan ini penting karena Al-Quran adalah kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia. Kita tentu ingin membacanya dengan penuh penghormatan. Namun, dalam praktiknya, kondisi seseorang tidak selalu memungkinkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Misalnya sedang bepergian, berada di tempat kerja, baru selesai melakukan aktivitas, atau ingin membaca beberapa ayat dari hafalan.

Lalu bagaimana hukumnya? Jawabannya perlu dibedakan antara membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dan menyentuh mushaf tanpa wudhu.

BACA JUGA: Kenapa Harus Terus Baca Al-Quran?

Membaca Al-Qur’an dari Hafalan Tanpa Wudhu

Mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca Al-Quran dari hafalan dalam keadaan tidak memiliki wudhu, selama tidak sedang dalam keadaan junub.

Jadi, kalau seseorang belum berwudhu karena batal wudhu, tetapi ingin membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang dia hafal, pada dasarnya hal tersebut diperbolehkan menurut pendapat mayoritas ulama.

Ini menunjukkan bahwa wudhu bukan syarat mutlak untuk membaca Al-Quran dari hafalan.

Namun, berwudhu tetap merupakan sesuatu yang baik dan lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Quran.

Bagaimana Kalau Membaca dari HP?

Di zaman sekarang, banyak orang membaca Al-Qur’an melalui smartphone. Pertanyaannya, apakah harus berwudhu ketika membuka aplikasi Al-Qur’an?

Sebagian besar ulama membedakan antara mushaf Al-Quran dalam bentuk fisik dengan tampilan ayat Al-Qur’an pada perangkat elektronik.

Layar HP pada dasarnya tidak menjadi mushaf secara permanen. Karena itu, banyak ulama membolehkan membaca Al-Qur’an melalui HP tanpa wudhu.

Tetapi tetap baik menjaga adab ketika membaca. Jangan sampai seseorang membuka Al-Qur’an di HP sambil melakukan sesuatu yang merendahkan kesucian dan kehormatan bacaan Al-Qur’an.

Bagaimana Kalau Ingin Menyentuh Mushaf?

Nah, persoalannya berbeda ketika seseorang ingin menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang berhadas kecil tidak boleh menyentuh mushaf sampai berwudhu.

Salah satu dalil yang sering dijadikan dasar adalah hadis: “Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.”

Riwayat tersebut menjadi dasar bagi banyak ulama dalam menetapkan keharusan bersuci sebelum menyentuh mushaf.

Karena itu, kalau kita ingin membaca Al-Quran dari mushaf fisik dan harus menyentuh halaman-halamannya, sebaiknya kita berwudhu terlebih dahulu.

Kalau Tidak Punya Wudhu, Jangan Berarti Berhenti Membaca Al-Qur’an

Ini yang sering keliru. Ada orang yang ketika wudhunya batal langsung berpikir: “Kalau begitu saya tidak boleh membaca Al-Quran.”

Padahal tidak selalu demikian. Kalau hanya ingin membaca dari hafalan, terdapat pendapat mayoritas ulama yang membolehkannya. Kalau ingin membaca melalui HP, banyak ulama juga membolehkannya.

Jadi, batal wudhu bukan berarti kita harus berhenti berinteraksi dengan Al-Qur’an. Justru jangan sampai karena merasa tidak punya wudhu, kita kemudian meninggalkan membaca Al-Qur’an sama sekali.

https://s.shopee.co.id/gODiEsGCE

Bagaimana Jika Sedang Junub?

Keadaan junub berbeda dengan sekadar batal wudhu. Orang yang sedang junub memiliki kewajiban mandi terlebih dahulu sebelum kembali melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian.

Para ulama juga memiliki pembahasan tersendiri mengenai membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang junub, dan pendapat yang masyhur di kalangan ulama adalah tidak membaca Al-Quran sampai melakukan mandi wajib.

Karena itu, jangan menyamakan hadas kecil dengan hadas besar. Belum wudhu karena batal wudhu tidak sama dengan sedang dalam keadaan junub.

Apakah Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Berdosa?

Kalau seseorang membaca Al-Quran dari hafalan tanpa wudhu, menurut pendapat mayoritas ulama hal tersebut tidak terlarang.

Namun, kalau seseorang menyentuh mushaf tanpa wudhu, maka ia telah melakukan sesuatu yang menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan.

Karena itu, kita perlu memahami perbedaannya agar tidak terlalu mudah mengatakan sesuatu haram atau halal tanpa mengetahui perinciannya.

Wudhu Tetap Lebih Baik

Walaupun membaca Al-Quran tanpa wudhu dari hafalan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, bukan berarti kita tidak perlu berwudhu.

Kalau memungkinkan, berwudhulah sebelum membaca Al-Qur’an. Dengan wudhu, kita berada dalam keadaan lebih siap untuk beribadah dan menunjukkan penghormatan kepada kalam Allah.

Apalagi jika kita akan membaca dari mushaf fisik. Namun, jangan sampai keinginan untuk selalu dalam keadaan berwudhu justru membuat kita jarang membaca Al-Qur’an.

Kalau sedang tidak punya wudhu dan ingin membaca dari hafalan, bacalah. Kalau ingin membaca melalui HP, terdapat pendapat ulama yang membolehkannya. Kalau ingin menyentuh mushaf, berwudhulah terlebih dahulu.

Jadi, bagaimana hukum membaca Al-Quran tanpa wudhu?

BACA JUGA: Berapa Persen Muslim Indonesia yang Tidak Bisa Membaca Al-Quran?

Secara ringkas:

  • Membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa wudhu: dibolehkan menurut mayoritas ulama selama tidak dalam keadaan junub.
  • Membaca Al-Qur’an melalui HP tanpa wudhu: banyak ulama membolehkannya.
  • Menyentuh mushaf tanpa wudhu: mayoritas ulama melarangnya.
  • Berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an: lebih utama dan merupakan bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an.
  • Dalam keadaan junub: pembahasannya berbeda dan mayoritas ulama melarang membaca Al-Qur’an sampai mandi wajib.

Yang terpenting, jangan sampai persoalan wudhu membuat kita semakin jauh dari Al-Quran. Kalau sedang memiliki wudhu, manfaatkan untuk membaca sebanyak mungkin.

Kalau wudhu batal dan ingin membaca dari hafalan, jangan tinggalkan Al-Quran. Sebab Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca ketika kita sedang berada dalam keadaan sempurna. Al-Qur’an adalah petunjuk yang seharusnya selalu dekat dengan kehidupan kita. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *