Daging Kuda, Halal ataukah Haram?

Dini Koswarini
4 Min Read
Foto: Islampos AI

DI beberapa daerah di Indonesia, daging kuda masih dikonsumsi dan bahkan dipercaya memiliki manfaat tertentu bagi kesehatan. Namun, tidak sedikit kaum Muslimin yang bertanya-tanya, apakah daging kuda halal dimakan atau justru haram?

Jawabannya adalah daging kuda pada dasarnya halal menurut mayoritas ulama, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha. Berikut penjelasannya.

Dalil tentang Halalnya Daging Kuda

Dalil paling kuat berasal dari hadits-hadits shahih.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Pada hari Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami memakannya.”

(HR. Muslim)

Kedua hadits ini menjadi landasan utama bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan umatnya memakan daging kuda.

BACA JUGA: Cacing, Halal atau Haram Sih?

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa daging kuda hukumnya halal.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits shahih mengenai kebolehan memakan daging kuda sangat jelas sehingga menjadi hujah yang kuat dalam masalah ini.

Karena itu, apabila seekor kuda disembelih sesuai syariat Islam, maka dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Mengapa Ada yang Mengatakan Makruh?

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda.

Menurut Imam Abu Hanifah, memakan daging kuda hukumnya makruh tanzih, yaitu lebih baik ditinggalkan meskipun tidak sampai haram.

Alasannya bukan karena ada dalil yang mengharamkannya, melainkan karena pada masa itu kuda memiliki fungsi penting sebagai alat transportasi, kendaraan perang, dan penunjang kehidupan umat Islam.

Sebagian ulama Hanafiyah juga berdalil dengan firman Allah:

“Dan Dia menciptakan kuda, bagal, dan keledai agar kamu menungganginya dan menjadi perhiasan.”

(QS. An-Nahl: 8)

https://s.shopee.co.id/3LNYqOZBnQ

Menurut mereka, ayat ini hanya menyebut fungsi kuda sebagai kendaraan, bukan sebagai makanan. Namun, mayoritas ulama menjawab bahwa penyebutan suatu manfaat tidak berarti meniadakan manfaat lainnya. Hadits-hadits shahih yang membolehkan memakan daging kuda menjadi penjelas yang lebih tegas.

Bagaimana dengan Keledai?

Banyak orang menyamakan kuda dengan keledai.

Padahal keduanya berbeda.

Rasulullah ﷺ secara tegas melarang memakan keledai jinak, sedangkan beliau membolehkan memakan daging kuda. Larangan terhadap keledai jinak juga terdapat dalam hadits-hadits shahih pada peristiwa Perang Khaibar.

Karena itu, tidak boleh menyamakan hukum kedua hewan tersebut.

Apakah Daging Kuda Menyehatkan?

Dari sisi gizi, daging kuda mengandung protein yang tinggi, zat besi, vitamin B12, serta lemak yang relatif lebih rendah dibandingkan beberapa jenis daging merah lainnya. Namun, manfaat kesehatan ini bukanlah alasan utama dalam menentukan halal atau haram suatu makanan.

Dalam Islam, ukuran pertama adalah adanya dalil syariat. Setelah dipastikan halal, barulah seorang Muslim dapat mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan pangan, dan kebersihan makanan.

daging kambing daging kurban
Foto: Freepik

Syarat Kehalalannya

Walaupun hukum asalnya halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, kuda harus disembelih sesuai tuntunan syariat Islam.

Kedua, hewan tersebut tidak mati sebelum disembelih, karena bangkai tetap haram dimakan.

Ketiga, proses penyembelihan dan pengolahannya tidak tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka daging kuda halal dikonsumsi sebagaimana daging sapi atau kambing.

BACA JUGA: Perkara Halal yang Tidak Ada Keharaman

Kesimpulan

Berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan pendapat mayoritas ulama, daging kuda hukumnya halal untuk dimakan. Rasulullah ﷺ sendiri membolehkannya, bahkan para sahabat pernah menyembelih dan memakan daging kuda pada masa beliau.

Adapun pendapat yang memakruhkan berasal dari sebagian ulama mazhab Hanafi, bukan karena adanya dalil yang mengharamkan, tetapi lebih karena pertimbangan kemaslahatan pada masa itu.

Maka, selama kuda disembelih sesuai syariat dan diolah dengan cara yang halal, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk mengonsumsinya. Namun, sebagaimana makanan halal lainnya, hendaknya tetap dikonsumsi secara wajar, memperhatikan kesehatan, serta menghindari sikap berlebihan.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *