Shalat Jamak + Shalat Qashar, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM perjalanan jauh, seorang muslim sering menghadapi berbagai kesulitan. Waktu shalat bisa bertepatan dengan perjalanan, kemacetan, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk berhenti dengan mudah. Karena itulah Islam memberikan keringanan berupa shalat jamak dan shalat qashar.

Sayangnya, masih banyak yang menyamakan keduanya atau bahkan menganggap semua orang yang bepergian otomatis boleh menjamak dan mengqashar shalat. Padahal, keduanya memiliki hukum, syarat, dan ketentuan yang perlu dipahami agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

BACA JUGA: Shalat Sunnah 2 Rakaat Ini Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Shalat Apa?

Apa Itu Shalat Jamak?

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Ada dua bentuk jamak:

Jamak Taqdim, yaitu melaksanakan shalat yang kedua pada waktu shalat pertama.
Contohnya:

-Zuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Zuhur.

-Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib.

Jamak Ta’khir, yaitu mengakhirkan shalat pertama hingga masuk waktu shalat kedua.
Contohnya:

-Zuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.

-Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.

Shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat apa pun.

https://s.shopee.co.id/2g93NJRzUO

Apa Itu Shalat Qashar?

Shalat qashar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika sedang safar.

Shalat yang boleh diqashar hanyalah:

-Zuhur

-Ashar

-Isya

Sedangkan:

-Subuh tetap dua rakaat.

-Maghrib tetap tiga rakaat.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu…” (QS. An-Nisa: 101)

Apakah Jamak dan Qashar Harus Dilakukan Bersamaan?

Tidak.

Keduanya adalah dua keringanan yang berbeda.

Seseorang boleh:

-hanya qashar,

-hanya jamak,

-atau jamak sekaligus qashar apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Misalnya:

-Zuhur dua rakaat kemudian Ashar dua rakaat pada waktu Zuhur (jamak taqdim sekaligus qashar).

-Atau Zuhur dua rakaat di waktunya sendiri tanpa menjamak Ashar (qashar saja).

Karena itu, jangan mengira bahwa qashar selalu harus disertai jamak.

Siapa yang Boleh Melakukan Jamak dan Qashar?

Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa rukhsah ini diberikan kepada orang yang sedang safar.

Mayoritas ulama menetapkan jarak safar sekitar 80–90 kilometer, sementara sebagian ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mengembalikan ukuran safar kepada kebiasaan (‘urf) masyarakat.

Selain itu, perjalanan tersebut bukan perjalanan untuk melakukan maksiat.

Untuk qashar, seseorang juga harus telah keluar dari batas daerah tempat tinggalnya.

Ketentuan Penting dalam Shalat Jamak

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

-Yang boleh dijamak hanya Zuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya.

-Shalat harus tetap dikerjakan sesuai urutan (misalnya Zuhur dahulu baru Ashar).

-Pada jamak taqdim, menurut mayoritas ulama disyaratkan niat jamak ketika shalat pertama dan pelaksanaannya dilakukan secara berurutan    tanpa jeda yang lama.

-Pada jamak ta’khir, shalat pertama diakhirkan hingga masuk waktu shalat kedua, kemudian keduanya dikerjakan secara berurutan.

Karena terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai sebagian rincian syarat, seorang muslim sebaiknya mengikuti pendapat ulama yang ia percaya berdasarkan dalil.

Ketentuan Penting dalam Shalat Qashar

Untuk qashar, beberapa syarat yang umum disebutkan para ulama adalah:

-Sedang melakukan safar yang dibenarkan syariat.

-Sudah keluar dari batas wilayah tempat tinggal.

-Tidak berniat menetap secara permanen di tempat tujuan.

-Shalat yang diqashar hanyalah Zuhur, Ashar, dan Isya.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Aku menemani Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mana yang Lebih Utama?

Apabila syarat qashar terpenuhi, mayoritas ulama memandang bahwa mengqashar lebih utama daripada menyempurnakan empat rakaat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menerima rukhsah dari Allah merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya.

BACA JUGA: Apakah Orang yang Rajin Shalat Pasti Memiliki Akhlak yang Baik?

Shalat jamak dan shalat qashar adalah kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya, khususnya ketika sedang safar. Namun, kemudahan ini tetap memiliki aturan yang harus dipahami dan diamalkan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Jangan meremehkan rukhsah yang Allah berikan, tetapi jangan pula menggunakannya tanpa memahami syarat-syaratnya.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dalam mengambil rukhsah lebih utama daripada memberatkan diri dengan sesuatu yang tidak disyariatkan.”

Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dan taufik untuk senantiasa beribadah sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ berdasarkan pemahaman para sahabat dan ulama salaf. Aamiin.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *